Ini Peran GM PT TIN di Kasus Korupsi Komoditas Timah

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 19 Februari 2024 21:01 WIB
General Manager PT TIN berinisial RL mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI)
General Manager PT TIN berinisial RL mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - General Manager PT TIN berinisial RL, tersangka ke-11 dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, berperan menandatangani kontrak kerja sama yang dibuat bersama-sama dengan tersangka MRPT dan tersangka EE dari PT Timah.

"Di mana dalam rangka untuk mengakomodir perjanjiaanya tersebut saudara RL melakukan kegiatan pengumpulan bijih timah yang dikover dengan pembentukan perusahaan boneka atau perusahaan-perusahaan boneka yang dipergunakan oleh saudara RL untuk mengakomodir pengumpulan bijih timah," jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam jumpa pers di Kejagung, Senin (19/2).

RL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Sebelumnya Kejagung menetapkan 10 tersangka, yakni SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP dan  TT, Tersangka perintangan penyidikan perkara atau obstruction of justice. (wan)