Guru Besar Unpad Soroti Pengusutan Korupsi BTS Terkesan Mandek

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 21 Februari 2024 14:42 WIB
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Padjajaran (Unpad) Romli Atmasasmita (Fotoo: Istimewa)
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Padjajaran (Unpad) Romli Atmasasmita (Fotoo: Istimewa)

Jakarta, MI - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Padjajaran (Unpad) Romli Atmasasmita, menyoroti kasus dugaan korupsi yang ditangani di Kejaksaan Agung terkesan mandek selama masa pemilu 2024.

Salah satunya dalam penanganan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Menurutnya, arahan penundaan proses hukum khususnya kasus korupsi baik yang ditangani kejaksaan, kepolisian maupun KPK dilakukan untuk meminimalisir tudingan adanya upaya memperalat hukum untuk kepentingan politik di masa pemilu.

Penyelidikannya ditunda sampai pemilu selesai, kata Romli, maksudnya baik presiden tidak ingin menggunakan menimbulkan penegakan hukum menimbulkan semacam dugaan-dugaan di peralat oleh kepentingan politik tertentu

"Presiden sudah menginstruksi baik kepada Jaksa Agung, Kepolisian, jika ada pejabat, menteri dan sebagainya terlibat korupsi mohon agar ditunda.
Itu untuk menghindari, tetapi akibatnya tertunda mandek atau terhentikan. Tapi nyatanya tetap jalan saya lihat kasus BTS," kata Romli dalam tayangan Kompas Tv seperti dilihat Monitorindonesia.com, Rabu (21/2).

Tak hanya kasus korupsi BTS yang merugikan negara itu, kasus  Timah dan lainnya pun terus berjalan. "Kasus timah kemarin juga jalan terus, jadi pelanggaran tetap jalan saja, pengusutan kasus tetap jalan saja sama kepolisian sama, tapi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, lain," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo masih berjalan mulai dari penyidikan, pemberkasan hingga persidangan.

“Tim penyidik masih terus mendalami beberapa pihak, sehingga tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini,” kata Ketut, kemarin.

Ketut memastikan harapan masyarakat agar Kejaksaan Agung melanjutkan pengusutan tuntas perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ditindaklanjuti, terbukti perkara tersebut masih terus berproses hingga saat ini.

“Seluruh proses ini dilakukan demi penyelamatan keuangan negara,” katanya.

Terkait penetapan tersangka baru, Ketut menyampaikan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh yang dimiliki oleh tim penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP, yakni dengan menggali semua alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan.

“Dalam hal membangun konstruksi yuridis dan pembuktian untuk pengembangan perkara, sangat tergantung pada alat bukti di proses penyidikan dan yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

Ketut menekankan bahwa Kejaksaan Agung tidak stagnan atau berhenti dalam pengusutan perkara yang merugikan keuangan negara Rp8,32 triliun tersebut.

“Sepanjang alat bukti cukup, maka siapapun tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkara,” kata Ketut.

Perkara ini melibatkan 16 orang sebagai tersangka.

Dari 16 tersangka itu, enam tersangka telah proses persidangan tingkat banding, yakni Anang Achmat Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, irwan Hermawan, dan Johnny G Plate. Berikutnya, Windy Purnama dan Muhammad Yusriski Muliawan juga sudah tahap persidangan tingkat pertama.

Tersangka lainnya, yakni Jemmy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang (tersangka Pasal 21), Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean (tersangka Pasal 15) dan Sadikin Rusli (tersangka Pasal 15).

 Selanjutnya tersangka ke-15 berinisial MAK merupakan Kepala Humas Development UI dan Acshanul Qosasih, anggota BKP RI.

Adapun dalam proyek infrastruktur digital ini, Bakti Kominfo menargetkan pembangunan BTS di 7.904 desa dengan total anggaran Rp 28,3 triliun. Ada tiga konsorsium yang memenangkan proyek tersebut. Pertama, konsorsium Fiberhome, Telkominfra, Multi Data Trans (MTD) yang memegang proyek di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku.

Kedua, konsorsium Lintas Arta, Huawei, Surya Energi Indontama (SEI) yang memegang proyek di wilayah Papua dan Papua Barat. Ketiga, konsorsium Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS) dan Zhongxing Telecommunication Equipment (ZTE) yang memegang proyek BTS di wilayah Papua.

Namun, dalam perjalanannya, proyek BTS 4G tidak berjalan sesuai rencana. Kejaksaan Agung mengendus bau rasuah dalam proyek tersebut. Menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022  merugikan negara hingga Rp 8 triliun.

"Berdasaran semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795," kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh  di Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Mei 2023.

Kerugian tersebut, kata Yusuf, berasal dari biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. (wan)