Soal Kerugian Negara Dugaan Korupsi Akuisisi Pertamina IEP, Ini Penjelasan KPK

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 23 Februari 2024 00:02 WIB
PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) (Foto: Ist)
PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menindaklanjuti laporan adanya kerugian negara atas akuisisi PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) di perusahaan asal Prancis Maurel & Prom (M&P). 

Informasi tersebut kini diusut melalui penyelidikan. Bahkan, kasus ini juga diusut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif (LHP PI) yang menemukan indikasi penyimpangan. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya belum bisa mengungkap lebih detail mengenai penyelidikan indikasi korupsi pada investasi perusahaan minyak negara tersebut.  “Jangan sampai terganggu dari kegiatan teman-teman penyelidik dan penyidik di dalam menyelesaikan perkaranya,” ujar Ali kepada wartawan, Kamis (22/2).

Selain itu, KPK juga mengungkapkan bahwa angka nilai dugaan korupsi ini belum final. Namun berdasarkan hasil investigasi BPK, akuisisi saham M&P itu merugikan Pertamina sebesar US$60 juta atau Rp 870 miliar.  

Meski sudah ada nilai kerugian negara dari laporan BPK, KPK kini masih mengumpulkan alat bukti terkait dengan pemenuhan unsur lainnya sebagaimana diatur dalam pasal 2 atau pasal 3 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).  

"[Nilai korupsinya] itu di akhir karena banyak unsur. Setiap orang atau barangsiapa, kemudian melawan hukum, menguntungkan dirinya atau orang lain atau korporasi, baru dapat merugikan keuangan negara. Salah satu unsur saja," tandas Ali.

Sebagaimana dalam rilis di situs resminya, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan berindikasi tindak pidana dalam kegiatan investasi itu. Kegiatan bisnis itu ditengarai menimbulkan kerugian negara mencapai puluhan juta dollar Amerika Serikat. Setidaknya sebesar USD 60,000,000.00.

Adapun LHP PI itu diserahkan wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango pada 15 Januari lalu. Saat itu, BPK juga menyerahkan LHP Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2012. 

BPK juga menyerahkan LHP PKN pengadaan liquefied natural gas (LNG) Corpus Christi Liquefaction LLC pada PT Pertamina (Persero). Kedua kasus itu saat ini telah naik ke tahap penyidikan. Bahkan, kasus LNG sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Terkait kasus ini, pihak PT Pertamina (Persero) menghormati penyelidikan yang dilakukan oleh KPK terkait perkara dugaan korupsi dalam akuisisi perusahaan minyak asal Prancis, Maurel & Prom.

VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso memastikan bahwa pihaknya telah berkomitmen untuk menjalankan bisnis sesuai aturan yang berlaku.

“Pertamina juga berkomitmen menjalankan bisnis yang sesuai dengan prinsip GCG dan aturan berlaku,” kata Fadjar, Rabu (17/1) lalu. (wan)

Berita Terkait