Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia Mangkir Lagi dari Panggilan KPK, Ada Apa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Februari 2024 02:06 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia yang merupakan caleg PDIP kembali mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

Sedianya dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara (Malut) yang menjerat Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Catatan Monitorindonesia.com, dia sudah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan KPK, yakni mangkir di pemeriksaan perdana pada 29 Januari 2024, dan undangan kedua pada 20 Februari 2024. "Tidak (hadir)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (22/2).

KPK akan memanggil kembali Shanty Alda lantaran keterangannya dibutuhkan untuk proses penyidikan Abdul Ghani Kasuba. Hanya saja, penyidik belum memastikan jadwal baru untuk pemeriksaannya. “Akan dipanggil kembali,” tegas Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan AGK sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tim Penyidik menahan tersangka AGK, AH,DI, RA, RI dan ST masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023) lalu.

KPK Bidik TPPU

KPK tidak hanya akan berhenti mengusut dugaan tindak pidana korupsi atau pidana pokok AGK. “Kami sedang mencoba untuk melangkah lebih jauh ke TPPU-nya,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (21/2).

Ali mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang mengejar aliran dana dalam dugaan korupsi Abdul Ghani. Penyidik juga masih mencari alat bukti, mengumpulkan informasi dan keterangan para saksi yang cukup untuk menetapkan Abdul Ghani sebagai tersangka TPPU.

“Sekali lagi ingin kami sampaikan bahwa tidak berhenti di korupsinya saja,” tegas Ali. 

Dalam pidana pokoknya, penyidik saat ini sedang meluaskan pemeriksaan pada dugaan suap izin usaha pertambangan. Sejumlah saksi Abdul Ghani yang dipanggil penyidik beberapa waktu terakhir dicecar menyangkut dugaan aliran uang panas izin usaha pertambangan. 

Di antara saksi-saksi itu adalah pihak swasta sekaligus mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Malut Muhaimin Syarif, pengusaha Eddy Sanusi, dan lainnya.

“Kalau dulu di awal itu kan perizinan infras, tapi kemudian kami kembangkan dari informasi yang ada mengenai perizinan di sektor pertambangan. Oleh karena itu kami kembangkan ke arah sana,” tutur Ali. 

Sebagai informasi, penyidik KPK memang mendalami materi seputar dugaan aliran dana menyangkut izin tambang ke sejumlah saksi dalam perkara Abdul Ghani.

Pada 5 Januari lalu, KPK memeriksa Muhaimin Syarif terkait dugaan keterlibatan orang dekat sang gubernur dalam pengurusan izin tambang.

“Termasuk dikonfirmasi adanya peran dari orang kepercayaan tersangka Abdul Ghani untuk mengurus perizinan tambang yang ada di wilayah Maluku Utara,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (8/1). 

Kemudian, pada 29 Januari, KPK memeriksa Direktur Utama perusahaan tambang emas PT Nusa Halmahera Mineral Romo Nitiyudo Wachjo dan Direktur Utama perusahaan tambang nikel Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan Lohisto. 

Mereka juga dicecar terkait pengurusan izin tambang di Maluku Utara. Selain itu, KPK juga memanggil anak Abdul Ghani bernama Nurul Izzah Kasuba dan M. Thoriq Kasuba. 

Mereka dicecar terkait dugaan uang yang diterima Abdul Gani Kasuba. (wan)