Pencurian Uang Perjalanan Dinas Seret Bekas Pegawai KPK Novel Naik Penyidikan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Februari 2024 01:30 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi alias pencurian uang perjalanan dinas yang dilakukan bekas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Novel Aslen Rumahorbo naik ke tahap penyidikan.  

Adapun pencurian uang dinas yang dilakukan Novel terjadi pada 2021 sampai 2022. KPK mencatat duit yang ditilap mencapai Rp550 juta. Dia bermain sendiri saat mencuri uang dinas tersebut. KPK menegaskan tindakan itu masuk dalam tindakan korupsi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa, kasus ini sedang berproses di Kedeputian Penindakan. Novel Aslen sebelumnya telah dijatuhi sanksi etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Bahkan, Novel juga telah dipecat.

"Sekarang sedang berproses di Kedeputian Penindakan. Informasi terakhir sudah dilakukan gelar perkara, sudah ekspos, sudah disepakati untuk naik pada proses penyidikan. Untuk perjalanan dinas ini kan secara Dewas sudah diputus etiknya. Inspektorat juga sudah diputus dengan pemberhentian atau pemecatan," ungkap Ali, Jum'at (23/2).

Lembaga antirasuh itu juga masih dalam proses penyelesaian administrasi terkait kasus tersebut. "Harus disiapkan dulu administrasi penyidikannya dari mulai LKPTK, proses-proses analisis, sampai terbit surat perintah penyidikan," tandas Ali.

Novel Aslen Rumahorbo merupakan karyawan yang mencuri uang perjalanan dinas. Adapun pemecatan Novel didasari hasil pemeriksaan inspektorat. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 huruf a dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.

"Maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, saudara NAR dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," kata Ali  Senin (19/9/ 2023) lalu.

Pemecatan itu dipastikan tidak menghentikan pengusutan pelanggaran hukum dari pencurian yang dilakukan Novel. KPK memastikan prosesnya masih berjalan.

"Secara paralel, KPK pun masih terus melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsinya," ujar Ali.

KPK juga bakal menguatkan mitigasi untuk mencegah tindakan serupa tertulang. Kelanjutan pengusutan dugaan pencurian ini dipastikan bakal dibeberkan ke publik. "Hal ini sebagai wujud komitmen KPK dalam transparansi kepada publik," kata Ali.