Periksa 3 Saksi, Kejagung: Perkuat Bukti dan Lengkapi Berkas Perkara Korupsi Emas Budi Said

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 23 Februari 2024 21:35 WIB
Jampidsus Kejagung (Foto: MI/Aswan)
Jampidsus Kejagung (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dalam perkara yang menyangkut crazy rich Surabaya Budi Said di kasus rekayasa pembelian emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, tiga saksi itu antara lain P selaku Assistant Manager Security System Control Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) PT Antam Tbk Pulogadung tahun 2018, dan P selaku General Manager UBPP LM PT Antam Tbk Pulogadung tahun 2024.

"Sementara saksi lainnya adalah OS selaku Comben & IR Assistant Manager UBPP LM PT Antam Tbk Pulogadung," ujar Ketut, Jum'at (22/2).

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 atas nama tersangka Budi Said dan tersangka AHA.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandas Ketut.

Sebelumnya, Kejagung buka suara soal penetapan tersangka terhadap crazy rich Surabaya Budi Said di kasus rekayasa pembelian emas PT Antam. 

Kejagung menyatakan kemenangan Budi Said di pengadilan tidak akan mempengaruhi penanganan kasus pidana di lembaganya.

"Kami hanya berpijak pada alat bukti yang kami temukan, bahwa berdasarkan alat bukti terdapat konspirasi jahat di dalam proses penjualan tersebut dan saudara BS terindikasi terlibat," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di kantornya, Jakarta, Jumat (19/1).

Kuntadi mengatakan Budi Said memang memenangi gugatan perdata yang dia ajukan di pengadilan.

Namun, Kuntadi mengatakan banyak kasus perdata yang dimenangkan, namun ternyata ada indikasi pidana di belakangnya.

"Sudah banyak kasus di mana berdasarkan putusan keperdataan dinyatakan menang ternyata di belakang hari ditemukan indikasi tindak pidana di dalamnya, jadi itu bukan hal yang aneh dan bukan hal baru," tukasnya.