Mangkir! KPK Minta Komisaris PT Prisma Utama Fajaruddin hingga Pejabat Kementerian ESDM Cecep Mochamad Yasin Kooperatif

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Maret 2024 19:19 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: MI/Ig KPK)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: MI/Ig KPK)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Komisaris PT Prisma Utama, Fajaruddin hingga pejabat Kementerian ESDM, Cecep Mochamad Yasin agar kooperatif terhadap panggilan yang telah dilayangkan menyangkut kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Fajaruddin terjadwal diperiksa pada Rabu (28/2) lalu. Sementara Cecep Mochamad Yasin yang seharusnya diperiksa pada Selasa (27/2).

Saksi lainnya yang mangkir adalah seorang mahasiswa Gusti Chairunissya Kusumayuda, pihak swasta bernama Elang Kusnandar Prijadikusuma. Keduanya dijadwalkan diperiksa pada Jumat (1/3).

"Dari informasi yang kami terima, ada beberapa saksi yang dipanggil tim penyidik terkait penyidikan perkara tersangka AGK, tidak hadir dan tanpa konfirmasi kaitan alasan ketidakhadirannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (4/3).

KPK pun telah menjadwal ulang pemeriksaan para saksi itu. Meski belum dirinci kapan pemanggilan itu dilakukan, tp mereka diwajibkan hadir. "KPK ingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya dan hadir menjadi saksi adalah kewajiban hukum," tandas Ali.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka kasus dugaan suap. Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut.

Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar, yang bersumber dari APBN.

Gani diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan. Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya.

Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut.

Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:

1. Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba

2. Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin

3. Kadis PUPR Malut, Daud Ismail

4. Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan

5. Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim

6. Pihak swasta, Stevi Thomas

7. Pihak swasta, Kristian Wuisan.

Di sisi lain, lembaga antirasuah itu juga sedang mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah saksi pun telah diperiksa, namun belum ada tersangka TPPU itu. (wan)