Kejagung Periksa Saksi Korupsi Emas Surabaya, Untuk Tersangka Budi Said dan Abdul Hadi Aviciena

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Maret 2024 17:15 WIB
Eks GM Antam  Abdul Hadi Aviciena (AHA) mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Ist)
Eks GM Antam Abdul Hadi Aviciena (AHA) mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

"Saksi yang diperiksa yaitu MAK selaku pihak swasta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (5/3).

Dia diperiksa atas nama tersangka BS dan AHA. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara," tandas Ketut.

Sebagai informasi, bahwa BS merujuk pada nama Budi Said yang telah ditetapkan tersangka pada Kamis (18/1/2024). Sementara AHA adalaha Abdul Hadi Aviciena selaku eks General Manager PT Antam yang ditetapkan tersangka pada Kamis (1/2/2024).

Sejauh penyidikan yang dilakukan, ditemukan fakta adanya kongkalikong antara BS dengan AHA terkait pembelian emas 1,136 ton senilai Rp 1,2 miliar.

Atas kesepakatan keduanya, pembelian emas dilakukan di luar mekanisme yang ditetapkan Antam.

Bahkan pembelian emas tersebut dibuat seolah-olah sedang ada diskon.

"Itu kesepakatan bersama antara AHA dan BS. Seolah-olah di transaksi tersebut ada diskon," ujar Kuntadi.

Padahal, BS tak memenuhi kualifikasi untuk memperoleh fasilitas harga diskon.

Untuk pembelian dalam jumlah besar pun, disebut Kuntadi harus dilakukan dengan kontrak.

"Saudara BS ini secara kualifikasi subyek tidak memiliki, tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas harga diskon. Ya harus ada kontrak terlebih dahulu. Ini tanpa ada kontrak sama sekali, perjanjian sama sekali," katanya.

Perbuatan mereka dalan perkara ini dianggap merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun.

Atas dasar itulah mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.