KPK Tunggu Laporan PPATK soal Aliran Uang Dugaan Korupsi Ganjar


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menerima laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran uang ratusan miliaran rupiah yang disebut dalam aduan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo. Bahwa Ganjar yang juga capres 03 itu diduga menerima aliran dana dari Bank Jateng.
"Belum ada, laporan dari PPATK (soal aliran uang)," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).
Sementara bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK juga bakal bersikap profesional dalam menangani aduan tersebut. Alex menjamin, jajarannya akan menindaklanjuti laporan itu sesuai prosedur yang berlaku tanpa memandang dari partai mana Ganjar berasal. "Saya yakin staf kami di bawah enggak peduli warna dari orang itu apa,” jelasnya.
Namun sejauh ini, pihkanya menelaah lebih dulu laporan dari IPW tersebut. "Nanti Dumas yang akan melakukan telaahan, kekayaan informasi dengan berbagai sumber, klarifikasi, kemudian dibahas dengan Satgas Penyelidikan. Kalau sepakat ada indikasi korupsi baru naik ke penyelidikan baru kita klarifikasi ke yang bersangkutan," tandasnya.
Soal dugaan aliran dana itu, Monitorindonesia.com telah meminta komentar dari Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana namun belum memberikan respons.
Bantahan Ganjar
Ganjar Pranowo membantah terlibat dalam penerimaan aliran dana atau gratifikasi berupa cashback dari perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungjawaban jaminan kredit kepada Bank Jateng.
"Saya tidak pernah terima gratifikasi seperti yang dia laporkan," kata Ganjar kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Selasa (5/3/2024).
Sementara itu, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Chico Hakim menyebut laporan terhadap Calon Presiden nomor urut 3 itu merupakan gerakan politik.
Artinya gerakan itu bukan murni untuk menegakkan keadilan. Chico menilai gerakan ini sangat kebetulan lantaran berada di tengah-tengah masa Pemilu yang akan berakhir. Apalagi, tambah dia, Ganjar merupakan orang pertama yang menyuarakan untuk menggulirkan hak angket kecurangan Pemilu.
"Kita melihat, kita tahu sekarang dengan adanya masa-masa pemilu yang belum berakhir, dan terkait banyak hal yang terjadi, seperti disinyalir banyaknya pelanggaran pemilu, dalam kampanye kecurangan, dan penilaian dari kami ini dugaan kami ini adalah adanya ketidaksukaan dari berbagai pihak," ungkap Chico.
Sebagai informasi, IPW resmi melaporkan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bank Jateng ke KPK. Pelaporan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dan diterima KPK dengan nomor informasi: 2024-A-00727 pada Selasa (5/3/2024)
Aksi korupsi atau gratifikasi yang dimaksud diduga dilakukan oleh direktur Bank Jateng dengan modus cashback dari perusahaan asuransi. Cashback itu sejatinya merupakan bentuk jaminan terhadap seluruh kredit yang disalurkan oleh Bank Jateng apabila sewaktu-waktu debitur meninggal dunia tanpa menyelesaikan pembayaran dengan jumlahnya sebesar 16 persen.
Jumlah cashback itu dibagikan rata kepada para pemegang saham termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang saat itu dipimpin Ganjar Pranowo.
Topik:
korupsi-bank-jateng kpk ipw ppatk askrida