Dugaan Gratifikasi Ganjar, KPK: Kami Nggak Peduli Warna Orang Itu dari Apa!


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan ada unsur politis dalam pengusutan laporan dugaan penerimaan gratifikasi Bank Jateng yang menyeret calon presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo. Pasalnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mencurigai ini bagian daripada politisasi.
“Kalau kami itu kan enggak pernah melihat, apakah ini ada unsur politisnya atau enggak. Apakah ini warnanya merah, kuning, hijau, abu-abu saya enggak lihat seperti itu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/3).
KPK, tegas dia lagi, bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Bawahannya pun dipastikan tidak mengurusi warna partai dalam aduan tersebut. “Dan saya yakin staf kami di bawah pun enggak peduli itu kan warna dari orang itu apa,” kata Alex.
Laporan itu kini ditelaah di bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. KPK bakal membuka penyelidikan jika bukti dalam aduan tersebut dinilai cukup. “Kalau sepakat ada indikasi korupsi baru naik ke penyelidikan baru kita klarifikasi ke yang bersangkutan,” tandas Alex.
Sementara itu, Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari dan mendiskusikan laporan tersebut kepada Ganjar Pranowo itu.
Ronny bilang, TPN semestinya tidak mengurusi hal-hal yang berada di luar Pemilu dan Pilpres. Namun demikian, pihaknya akan membantu Ganjar karena laporan itu menyeret nama Ganjar.
“Sebenarnya ini bukan ranah TPN karena laporannya diduga pada waktu Mas Ganjar (menjadi) Gubernur Jawa Tengah. Tentu saja TPN tidak tahu apa yang terjadi pada masa itu,” kata Ronny, Selasa (5/3).
“Tetapi bagaimana pun karena menyangkut Mas Ganjar Pranowo, kami akan mempelajarinya terlebih dahulu dan akan berdiskusi dengan Mas Ganjar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ronny berharap laporan dari IPW murni bertujuan untuk penegakan hukum, bukan karena politisasi hukum dengan konteks Pilpres 2024. Ia memastikan, pencalonan Ganjar dalam Pilpres 2024 sudah sesuai dengan syarat dan bersih dari kasus hukum.
Ronny juga menyinggung pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah yang pernah mengatakan bahwa akan ada salah satu capres atau cawapres yang menjadi tersangka usai gelaran Pilpres 2024.
Pernyataan itu membuatnya khawatir bahwa pelaporan terhadap Ganjar merupakan upaya politisasi hukum.
“Kami sungguh berharap tidak ada politisasi hukum pascapemilu ini karena dampaknya sangat besar. Mengorbankan rakyat dan bisa berujung pada instabilisasi politik,” ujarnya.
Untuk diketahui, laporan terhadap Ganjar itu dilayangkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK. Selain Ganjar, IPW melaporkan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 bernama Supriyatno.
"Jadi pertama (inisial) S, mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Selasa (5/3).
Dia turut menyertakan bukti pelaporan ke KPK. Sugeng menyebutkan modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan, yaitu berupa cashback.
"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," ucap Sugeng.
"Cashback-nya diperkirakan jumlahnya 16% dari nilai premi. Nah, cashback 16% itu dialokasikan 3 pihak. Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah yang 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," imbuhnya.
Sugeng mengatakan pemegang saham pengendali Bank Jateng adalah Gubernur Jateng yang dalam periode itu adalah Ganjar Pranowo. Sugeng menduga perbuatan itu dilakukan dalam kurun 2014-2023. Totalnya, menurut Sugeng, lebih dari Rp 100 miliar.
"Itu diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar loh kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari Rp 100 miliar untuk yang 5,5% tuh. Karena itu, tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana," pungkas Sugeng. (wan)
Topik:
kpk korupsi-bank-jateng gratifikasi-ganjar ganjar-pranowo ipw tpn