Bidik Tersangka Baru Korupsi Timah, Kejagung Geledah Dua Perusahaan dan Rumah Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 12 Maret 2024 21:30 WIB
Logo Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: MI/Aswan)
Logo Kejaksaan Agung (Kejagung) RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang telah menyeret 14 tersangka.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Selasa (12/3/2024).

"Dan rumah tinggal Sdr. HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta," tambah Ketut.

Adapun HL yang dimaksud adalah Hendry Lie selaku pendiri sekaligus Direktur Sriwijaya Air berdasarkan sumber internal di Kejagung.

Rangkaian penggeledahan itu dilakukan dalam rentang 6-8 Maret 2024.

Penyidik menyita sejumlah bukti dari hasil penggeledahan. Mulai dari uang senilai Rp 33 miliar hingga dokumen.

"Barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10.000.000.000 dan SGD 2.000.000 yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan," kata Ketut.

Menurut Ketut, penggeledahan dan penyitaan bukti itu merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi. Khususnya terkait aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.

"Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," katanya.

Kerugian Lingkungan

Ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Sahardjo, mengatakan terdapat kerugian lingkungan dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan. 

Diduga, negara menelan kerugian total Rp 271 triliun akibat dampak lingkungan yang timbul.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyebut bahwa pihaknya juga sedang menghitung kerugian negara akibat korupsi tersebut. 

Nilai Rp 271 triliun yang dipaparkan Ahli dari IPB baru berasal dari kerusakan lingkungan.