KPK Panggil Ulang Sahroni, Minta yang Bersangkutan Kooperatif

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 12 Maret 2024 21:31 WIB
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni (Foto: MI/Dhanis)
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil ulang Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmt Sahroni terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau (SYL) .

Penyidik KPK berharap agar Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu dapat koperatif atas pemanggilan ulang tersebut.

“Kami berharap saksi (Sahroni) bisa hadir karena tentu keterangannya sangat tim penyidik KPK butuhkan,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media, Selasa (12/3/2024). 

Penyidik KPK optimisi, Sahroni bakal bekerja sama untuk memenuhi panggilan guna membuat terang dugaan tindak pidana TPPU yang melibatkan SYL.

“KPK meyakini saksi akan kooperatif karena itu bagian dari proses agar lebih jelas perbuatan dari tersangka SYL,” ujar Ali.

Sebelumnya KPK telah melakukan pemanggilan terhadap Ahmad Sahroni terkait pemeriksaan pada kasus TPPU yang melibatkan mantan Mentan SYL, pada Jumat (8/3/2024). Namun, Sahroni meminta KPK untuk menunda jadwal pemeriksaan dirinya. 

Saya enggak bisa datang hari ini," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).

Bendum Partai NasDem ini mengeklaim baru menerima surat pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam kasus tersebut. Dia pun memastikan telah mengirimkan surat penundaan pemeriksaan ke KPK.

"Saya sudah berkirim surat ke KPK untuk penundaan karena suratnya (dari KPK) baru kemarin datang," tandas Sahroni.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Keputusan ini dilakukan setelah tim penyidik KPK melakukan pengembangan kasus pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SYL terhadap para pegawainya di Kementan.

Adapun perkara pemerasan dan gratifikasi itu telah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian selama rentang waktu tahun 2020 hingga 2023.

SYL melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023.