Kasus Suap di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 14 Maret 2024 15:16 WIB
Hasbi Hasan (Foto: MI/Net)
Hasbi Hasan (Foto: MI/Net)

Jakarta, MI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan dihukum 13 tahun 8 bulan penjara.

Jaksa meyakini Hasbi menerima suap bersama eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto dan gratifikasi, dalam pengaturan perkara di MA.

"Menyatakan terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (14/3/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun 8 bulan," sambungnnya.

Kemudian, Jaksa menuntut Hasbi harus membayar denda sebesar Rp1 miliar. Selain itu, jaksa menuntut Hasbi agar membayar uang pidana pengganti sebesar Rp3,88 miliar. Pembayaran uang pengganti itu, paling lambat satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

"Subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar Jaksa.

Apabila Hasbi tidak mampu membayar, diganti hukuman kurungan badan selama tiga tahun.

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda  yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," tandasnya.

Jaksa meyakini Hasbi melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.