Yusril, Hotman Paris hingga OC Kaligis Siap Bertarung di MK Bela Prabowo-Gibran

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 24 Maret 2024 22:00 WIB
Rapat 45 pengacara Tim Hukum Prabowo-Gibran, ada Hotman Paris hingga OC Kaligis (Foto: Dok Instagram Yusril)
Rapat 45 pengacara Tim Hukum Prabowo-Gibran, ada Hotman Paris hingga OC Kaligis (Foto: Dok Instagram Yusril)

Jakarta, MI - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, OC Kaligis hingga Hotman Paris sudah siap bertarung di Mahkamah Konstitusi ( MK ) membela Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Prabowo-Gibran merupakan pihak terkait dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil pemilu 2024 yang diajukan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

"Betul, kalau Pak Hotman memang masuk sebagai anggota Tim. Pak OC Kaligis juga masuk," ucap Yusril yang juga Wakil Ketua TKN sekaligus Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, saat dikonfirmasi, Minggu (24/3/2024).

Menurut Yusril, tim kuasa hukum sudah siap menghadapi gugatan yang didaftarkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke MK.

Semua yang didalilkan Pemohon, ungkap Yusril, baik Anies-Muhaimin mapun Ganjar-Mahfud nanti akan dijawab secara resmi di persidangan.

"Kami siap saja menyusun argumentasi hukum untuk mematahkan argumen yang dikemukakan oleh kedua Pemohon. Tidak perlu ada kekhawatiran mengenai hal itu," pungkasnya.

Sementara itu, seperti dilihat Monitorindonesia.com, di instagram @hotmanparisofficial, Hotman Paris tampak menunjukan id card sebagai anggota tim pembela Prabowo-Gibran PHPU MKRI. "Rapat 45 pengacara Tim Hukum Prabowo-Gibran," tulis Hotman Paris.

Hotman Paris juga terlihat sedang berfoto bersama Yusril Ihza Mahendra. Dalam foto itu, terlihat Hotman memakai rompi berwarna biru muda khas warna Prabowo-Gibran. Caption itu menyatakan Hotman siap bertarung di MK. "Menuju MK untuk bertarung! Tim sudah terbentuk! 03 kalahnya parah amat tapi masih ngoceh".

Seperti diberitakan, bahwa kubu calon presiden dan wakil presiden, Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Permohonan itu tertuang dalam gugatan yang diajukan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud kemarin, Sabtu (23/3/2024). Pihak Ganjar dan Mahfud MD menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

Deputi bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, pasangan Prabowo-Gibran melanggar hukum sejak mereka mendaftar ke KPU. 

Di antaranya meliputi batas usia minimal calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres). "Itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan MK) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," ujar Todung saat ditemui di MK, Jakarta, Sabtu. 

Sebagaimana diketahui, persoalan batas usia minimal menjadi momok dalam momentum pendaftaran capres dan cawapres. Gibran yang baru berusia 36 tahun tidak bisa mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres). 

Sementara, dalam undang-undang minimal 40 tahun. Namun, saat itu MK yang masih dipimpin oleh paman Gibran, Anwar Usman menerbitkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. 

Putusan itu membuka celah bagi Gibran dengan klausul pengalaman menjabat kepala daerah hasil pemilu bisa mencalonkan diri meski belum berusia 40 tahun. 

MKMK kemudian dibentuk dan mengusut putusan kontroversial tersebut. Mereka kemudian menyimpulkan bahwa Anwar terbukti melanggar etik dengan melobi para hakim konstitusi. 

Sementara, DKPP memutuskan KPU melanggar etik dan perilaku penyelenggara pemilu karena meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden. Meski telah ada putusan MK, KPU seharusnya melakukan konsultasi ke DPR pada 23 Oktober 2023 atau 7 hari pasca putusan MK. Namun, KPU beralasan saat itu DPR tengah reses. 

Lebih lanjut, karena meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, pihak Ganjar-Mahfud meminta Pilpres 2024 diulang. Baca juga: Gugat Hasil Pilpres, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Siapkan 30 Saksi dan 10 Ahli "Kemudian juga tentu karena ada diskualifikasi, kami juga memohon PSU (pemungutan suara ulang) di seluruh TPS (tempat pemungutan suara) di Indonesia," kata Todung. (wan)