DPR Pelototi Kasus Dugaan Korupsi BPDPKS, Sejak 7 September 2023 Disidik Kejagung Belum Ada Tersangka

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 25 Maret 2024 19:06 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron (Foto: Dok MI)
Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga ada perbuatan melawan hukum (PMH) dalam penentuan Harga Indeks Pasar (HIP) Biodiesel sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Korupsi ini juga menyangkut penyaluran dana insentif kelapa sawit atau pengadaan.

Namun hingga saat ini penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) belum menetapkan tersangka dugaan rasuah yang menyeret Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015-2022 ini.

Pasalnya, Kejagung masih berkutat pada pemeriksaan saksi, perkuatan bukti-bukti dan telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Kejagung sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 7 September 2023.

Kasus ini pun menjadi perhatian dari pada Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron. "Ya mungkin masih menunggu ya, masih melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang tentu akan memperkuat. Kalau proses penyidikan ya berarti fakta-faktanya masih dikumpulkan gitu ujar politikus Partai Demokrat kepada Monitorindonesia.com, Senin (25/3/2024).

Herman pun berharap dalam dalam penyaluran dana insetif harus dengan pengawasan. "Harus ada pengawasan yang lebih ketat lah karena dana BPDPKS itu sampai saat ini tuh gak jelas, mitra kerjanya sipaa gak jelas," bebernya.

"Oleh karena ketidakjelasan, namun pada sisi lain terjadi pengumpulan budget negara di situ yang saya kira besar anggarannya. Ya tentu semestinya si pengawasannya juga lebih ketat, oleh karena itu syukur-syukur kalau tidak ada persoalan,"  tambah Herman Khaeron.

Tapi, tambah dia, kalau memang ada fakta-fakta yang menjuru kepada menyalahkangunakan keuangan negara "saya kira harus ditelusuri sampai pada akhirnya bisa dipastikan apakah memang tidak ada penyalahgunaan anggaran negara itu".

Sempat tidak terdengar kabar lagi soal kasus ini. Kemarin, Monitorindonesia.com telah menanyakan perkembangan kasus ini kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, namun seolah diabaikannya.

Namun Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi pada Rabu (3/1/2024), menyatakan, kasus tersebut statusnya masih tetap berjalan dan tidak dihentikan oleh penyidik. ”Masih jalan,” singkatnya.

Meski disebut telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Sementara, pemanggilan terhadap saksi tercatat terakhir dilakukan pada November 2023. Namun, Kuntadi tidak menjawab ketika ditanya tentang proses penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Berdasarkan catatan Monitorindonesia.com, setidaknya ada puluhan perusahaan yang sempat menerima dana sekitar Rp57,7 triliun sepanjang 2016-2020, adalah sebagai berikut:

Selengkapnya di sini...

Topik:

korupsi-bpdpks korupsi-dana-sawit kejagung komisi-vi-dpr