Tampang Crazy Rich Helena Lim, Tersangka ke-15 Korupsi Timah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Maret 2024 20:36 WIB
Helena Lim mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Istimewa)
Helena Lim mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Crazy Rich Helena Lim  menjadi tersangka ke-15 kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Selasa (26/3/2024).

Helena dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 56 KUHP. Kini Helena Lim dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Dia akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. 

https://img.idxchannel.com/images/idx/2023/03/24/Mengenal_Sosok_Helena_Lim.jpg

Nama Helena Lim sebelumnya memang menjadi sorotan publik dengan inisial HL. HL sempat dibuat penasaran, pasalnya HL sebelumnya juga merujuk pada nama Hendry Lie sebagai pendiri Sriwijaya Air.

Helena Lim yang terkenal sebagai sosialita dan artis kaya raya, dihubungkan dengan perusahaan smelter RBT (Refined Bangka Tin) yang terjerat dalam kasus korupsi tersebut. Beberapa direktur perusahaan itu telah ditahan oleh Kejaksaan Agung.

Kejagung sebelumnya melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa tempat, yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal dari inisial HL di DKI Jakarta. Penggeledahan itu dilakukan pada periode 6 sampai 8 Maret kemarin.

Adapun dari penggeledahan di tiga lokasi tersebut, Kejagung menyita uang tunai rupiah dan valuta asing. Uang tunai yang disita sebanyak Rp 10 miliar dan SGD 2 juta yang dikonversikan per hari ini senilai Rp 23 miliar lebih. Jika ditotal, maka jumlah uang tunai yang disita mencapai Rp 33 miliar lebih. 

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut uang tunai tersebut terindikasi kuat berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik. “Uang tunai sebesar Rp 10.000.000.000 dan SGD 2.000.000 yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan,” kata Ketut.

Selain uang tunai, tim penyidik juga mengantongi barang bukti elektronik dan dokumen-dokumen dari penggeledahan tersebut. Penggeledahan dan penyitaan ini rupanya dilakukan sebagai tindak lanjut dari keterangan para tersangka dan saksi.

“Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal,” katanya.

Sebelum Helena Lim tersangka, Kejagung sudah menetapkan 14 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA).

Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka. Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

“Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal,” kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.