Ini Perkara yang Ditangani Jaksa KPK Inisial TI yang Diduga Memeras Saksi dan Tersangka

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 29 Maret 2024 20:36 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Istimewa)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Istimewa)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mengecek rekening bank jaksa KPK berinisial TI yang diduga melakukan pemerasan terhadap saksi mencapai Rp 3 miliar. 
 
Berdasarkan penelusuran Monitorindonesia.com, Jaksa TI menangani sejumlah perkara korupsi seperti, kasus eks Bupati Buru Selatan, eks wali Kota Ambon, korupsi di Lampung Selatan, dan Lampung Utara.
 
 "Sedang dilihat rekening banknya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Jumat (29/3/2024).
 
Pihaknya, tambah Pahala, bakal mengecek lebih rinci soal TI pada pekan depan. Ini menyangkut dugaan jaksa TI mempunyai mobil Mercedes Benz meski tak tercantum di LHKPN. "Senin saya lihat detailnya," tutur Pahala.
 
Berdasarkan LHKPN KPK, Jaksa TI pernah menyetorkan laporan harta di angka Rp 3,8 miliar. LHKPN tersebut  dilaporkan TI pada 4 Januari 2024 untuk periodik 2023. Adapun TI duduk sebagai Jaksa Utama Pratama di KPK. 
 
Harta TI yaitu tanah dan bangunan senilai Rp 2.950.000.000 dengan tanah seluas 300 meter persegi di Kota Bandar Lampung dari hasil sendiri senilai Rp 450 juta.
 
Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 824 meter persegi/200 meter persegi di Lampung Tengah senilai Rp 550 juta dari hasil sendiri. Kemudian, tanah dan bangunan seluas 102 meter persegi/170 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp 1.950.000.000.
 
Jaksa TI pun melaporkan mempunyai kendaraan Toyota Rush Minibus Tahun 2012 senilai Rp85 juta dan Mobil Mitsubishi Pajero Sport Tahun 2021 seharga Rp485 juta dari hasil sendiri.
 
Selanjutnya, Jaksa TI melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya di angka Rp 97.565.000, kas dan setara kas Rp 458.933.587, serta harta lainnya Rp 307.460.223. 
 
Sehingga jumlah hartanya Rp 4.427.658.810 tapi dikurangi utang Rp 600.979.000 menjadi Rp 3.826.679.810 atau Rp 3,8 miliar.
 
Sementara itu, informasi yang disampaikan penegak hukum dari internal KPK TI itu merupakan Jaksa juga menangani perkara Kalimantan Timur. 
 
Namun, ia enggan membeberkan lebih rinci perkara dimaksud. “Dia termasuk jaksa yang ngurus perkara kotim atau Kaltim, lalu mintain duit ke beberapa tersangka,” kata penegak hukum itu. 
 
Pun Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya masih belum menerima laporan dari Dewas KPK menyangkut dugaan tindakan TI. Ghufron juga mengaku belum mengetahui TI telah dikembalikan ke institusi asalnya, Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.
 
“Kami belum menerima konfirmasi ataupun laporan dari Dewas, jadi kami akan menunggu. Termasuk juga kabar katanya sudah kembali, kami juga akan kami cek ke SDM, apa dasarnya,” tandas Ghufron.