Alibi Kejagung Periksa dan Belum Tahan Robert Bonosusatya di Kasus Korupsi Timah Rp 271 T

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 2 April 2024 20:38 WIB
Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi (Foto: Dok MI)
Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan turut memeriksa pengusaha Robert Bonosusatya (RBS) dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 yang merugikan negara Rp 271 triliun. Dan bahkan tidak menahannya usai diperiksa selama 13 jam pada Senin (1/4/2024) kemarin.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, pemeriksaan terhadap Robert dilakukan untuk memastikan ada tidaknya keterkaitan antara Robert dengan PT Refined Bangka Tin (RBT).

"(RBS) kami periksa untuk memastikan keterkaitan yang bersangkutan dengan PT RBT. Apakah sebagai pengurus, apakah sebagai Benefit Official Ownership atau memang tidak ada kaitannya sama sekali," jelasnya kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).

Kuntadi mengatakan klarifikasi ini untuk menghindari adanya kesalahan dalam penyidikan. "Sepanjang tidak ada alat bukti yang cukup ya tentu saja kita tidak akan (menahan)," ucapnya.

Di samping itu, Kuntadi mengatakan pihaknya memiliki urgensi dalam melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap RBS untuk membuat terang peristiwa yang ada.

"Kami selalu mencermati hasil penyidikan. Apakah pemanggilan ini kaitannya dengan saksi atau alat bukti yang lain, tentu saja kami tidak bisa menyampaikan di forum," ungkapnya.

Kuntadi menjelaskan lewat pemeriksaan itu diharapkan dapat membuat terang benderang status sosok Robert Bonosusatya dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah tersebut. "Yang jelas kami melihat ada urgensi yang perlu kami klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk membuat terang peristiwa pidana ini," katanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa pemeriksaan saksi dalam kasus ini untuk memperkuat bukti dan mlengkapi berkas perkara. "Perkuat bukti dan lengkapi berkar perkara," kata Ketut kepada Monitorindonesia.com, Selasa (2/4/2024).

Sebelumnya, Robert Bonosusatya (RBS) diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Senin (1/4/2024).

"Saya sudah dari jam 9 (diperiksa)," katanya usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidmil, Kejagung, Jakarta Selatan, malam.

Pun Robert belum banyak bicara mengenai agenda pemeriksaannya. "Ya sebagai warga negara yang baik, saya sudah melakukan kewajiban mentaati peraturan yang ada, saya sudah diperiksa. Tanya ke penyidik ya, tolong ya," katanya.

Kemarin, Kuntadi juga menyebut memeriksa Robert guna mengetahui keterlibatannya dalam perkara itu. Terlebih, kata dia, dengan PT. RBT yang belakangan diketahui melibatkan Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangannya.

Adapun Harvey merupakan tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah itu. "Tindak lanjut dari pemeriksaan tersebut, sebagaimana telah kami sampaikan, semua pihak yang menurut hemat kami untuk dilakukan penyidikan sangat signifikan keterangannya untuk dimintai keterangan untuk membuat terang peristiwa pidananya, maka pada hari ini kami memanggil dan memeriksa saudara RBS selaku saksi," beber Kuntadi.

Diketahui, bahwa nama Robert mencuat dalam kasus ini usai adanya somasi terbuka yang dilayangkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), diduga ada sosok berinisial RBS yang merupakan official benefit atau penerima manfaat.

"RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR. RBS adalah terduga official benefit dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Monitorindonesia.com, Kamis (28/3/2024).

Menurut Boyamin, sosok RBS kini diduga kabur ke luar negeri. Karena itulah, penetapan RBS sebagai tersangka diperlukan agar kemudian bisa dimasukkan ke dalam daftat pencarian orang (DPO).

"RBS saat ini diduga kabur keluar negeri sehingga penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Notice Interpol guna penangkapan RBS oleh Polisi Internasional," kunci Boyamin.

16 Tersangka

Hingga saat ini, sudah ada 16 tersangka dalam kasus ini, yang terbagi atas 3 bagian. Pertama, tersangka Perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice)adalah Toni Tamsil alias Akhi (TT).

Kedua, tersangka pokok perkara adalah Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung; MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP; Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP; Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP; Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP; Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP; Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS.

Lalu, Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN; Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT; Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011; Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018; Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah; dan Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT.

Sementara ketiga, tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni Helena Lim (HLN) selaku manager PT QSE. (wan)