Hakim Ungkap Alasan Tak Panggil Jokowi di Sidang MK

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 5 April 2024 11:39 WIB
Hakim MK Arief Hidayat. (Foto: Repro-Antara)
Hakim MK Arief Hidayat. (Foto: Repro-Antara)

Jakarta, MI - Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengungkapkan alasan Mahkamah Konstitusi (MK), tak memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Menurut Arief, kurang elok jika presiden dipanggil ke dalam persidangan, meski penggugat Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mendalilkan ada cawe-cawe Jokowi dalam Pilpres 2024.

"Nah cawe-cawenya kepala negara ini, mahkamah sebetulnya juga (bertanya) apa iya kita memanggil kepala negara Presiden RI," kata Arief dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan empat menteri pembantu Jokowi di Gedung MK, Jumat (5/4/2024).

"Kelihatannya kan kurang elok karena Presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan," sambungnya.

Dijelaskan Arief, apabila Jokowi hanya kepala pemerintahan, maka MK akan memintanya menyampaikan keterangan dalam persidangan. Namun nyatanya, Jokowi juga adalah kepala negara dan simbol negara, yang harus dijunjung tinggi.

Karena itu, MK memilih memanggil para pembantu Presiden untuk menyampaikan keterangan, terkait dalil-dalil penggugat. Pembantu Presiden yang menyampaikan keterangan itu adalah Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko PMK Muhadjir Effendy, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Sebelumnya, kuasa hukum Ganjar-Mahfud berharap MK juga memanggil Presiden Jokowi, untuk menguak dugaan Jokowi menyalahgunakan bansos untuk kepentingan pemenangan Prabowo-Gibran. 

Permintaan ini tidak dipenuhi MK, dan diganti dengan pemanggilan empat menteri, di antaranya Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.