Rumah Mewah Syahrul Yasin Limpo di Makassar Disita KPK

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 16 Mei 2024 14:09 WIB
Rumah Mewah Syahrul Yasin Limpo di Makassar Disita KPK [Doc. KPK]
Rumah Mewah Syahrul Yasin Limpo di Makassar Disita KPK [Doc. KPK]

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah milik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Susel).

"Tim Penyidik KPK, kemarin (15/5) telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik Tersangka SYL  berupa 1 unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (16/4/2024).

Dijelaskan Ali, rumah bercat putih itu hanya sekitar Rp 4,5 miliar. Uang tersebut berasal dari eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta (MH), yang disinyalir bersumber dari kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp4,5 Miliar dan sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan tersangka dimaksud," ujarnya.

Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, lanjut Ali, masih akan terus melakukan penelurusan untuk memback up pengumpulan alat bukti, dari Tim Penyidik.

"Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya," tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil merek Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam, terkait dugaan tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (13/5/2024) kemarin.

"Senin (13/5), Tim Penyidik KPK telah melakukan penyitaan 1 unit mobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta 1 buah kunci remote mobil," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (14/5/2024).

Ali menjelaskan, SYL diduga sengaja menyembunyikan mobil mewah tersebut atas nama orang lain di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Adapun yang menemukan lokasi mobil tersebut, berdasarkan penelusuran oleh  Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

Sebagaimana diketahui, kasus TPPU SYL masih dalam proses penyidikan KPK. Sedangkan, kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses persidangan.

Tim Jaksa mendakwa, SYL bersama eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta, melakukan pemerasan pejabat eselon Kementan dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.

Jaksa menjelaskan, SYL memerintahkan Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang, dari para pejabat Eselon I dan jajarannya.

Jaksa merincikan penerimaan uang saweran SYL Cs dari masing-masing instansi di Kementan dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2023 diantaranya, Setjen Kementan Rp4,4 miliar, Ditjen Prasarana dan Sarana Rp5,3 miliar, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp1,7 miliar, Ditjen Perkebunan Rp3,8 miliar, Ditjen Hortikultura Rp6,07 miliar, Ditjen Tanaman Pangan Rp6,5 miliar, Balitbangtan/BSIP Rp2,5 miliar, Rp282 juta, dan Badan Karantina Pertanian Rp6,7 miliar.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, istri dan keluarga SYL, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan membayar hewan qurban.