KPK Sita Dokumen dan Barang Elektronik, Ungkap Perbuatan Tersangka Syahrul Yasin Limpo

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 17 Mei 2024 21:43 WIB
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota keluarga eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis siang.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota keluarga eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis siang.

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan barang bukti elektronik usai menggeledah rumah adik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Andi Tenri Angka Yasin Limpo yang berlokasi di Jalan Letjen Hertasning, Makassar pada Kamis, (16/5/2024) kemarin.

Salah satu warga di lokasi mengatakan rumah yang digeledah KPK merupakan umah ipar SYL bernama Andi Darussalam. Almarhum Andi Darussalam merupakan suami adik SYL, Andi Tenri Angka.

"Diperoleh antara lain berupa dokumen dan barang elektronik yang dapat mengungkap perbuatan dari tersangka SYL," kata juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, (17/5/2024).

Penyidik akan menganalisis barang bukti tersebut lebih lanjut. Menurut Ali, fakta yang ditemukan dari barang bukti itu akan dipakai untuk menguatkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh SYL.

Adapun KPK sebelumnya menetapkan SYL menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian. Mantan politikus Partai Nasdem itu didakwa melakukan pemerasan kepada bawahannya untuk kebutuhan pribadinya. 

Total uang yang didakwa dikumpulkan SYL berjumlah hingga Rp 44,5 miliar. Belakangan KPK kembali menetapkan SYL menjadi tersangka TPPU.

Di dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, sejumlah saksi yang merupakan mantan anak buah SYL di Kementan membeberkan beragam modus yang diduga dilakukan oleh mantan bosnya itu. 

Para saksi menyebut SYL kerap meminta anak buah mengumpulkan uang guna dipakai untuk kebutuhan pribadi dan keluarganya. SYL juga diduga menggunakan anggaran Kementan untuk kebutuhan yang sama. 

Setelah mencuatnya fakta sidang tersebut, KPK membuka kemungkinan untuk menyelidiki peran keluarga SYL di dalam kasus ini. KPK menyatakan pihak keluarga bisa saja dijerat menjadi tersangka, apabila ikut menikmati hasil korupsi SYL.

Pada Rabu, (15/5/2024) KPK juga menyita satu rumah yang diduga milik SYL yang beralamat di wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Rumah SYL Senilai Rp4,5 Miliar di Makassar Disita KPK
Harga rumah ditaksir mencapai Rp 4,5 miliar. SYL diduga membeli rumah itu dengan uang yang bersumber dari eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta. Hatta didakwa bersama-sama dengan SYL dan mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono melakukan pemerasan kepada pegawai di Kementan.

"Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp4,5 Miliar dan sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan Tersangka dimaksud," kata Ali.

Ali mengatakan Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelusuran harta kekayaan SYL. Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya.