Perwakilan Direktur PT Kedaung Propertindo 'HH' Dicecar Jampidsus soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 18 Mei 2024 09:44 WIB
Gedung Bundar Jampidsus Kejagung (Foto: Dok MI/Aswan)
Gedung Bundar Jampidsus Kejagung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa perwakilan Direktur PT Kedaung Propertindo terkait dengan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 yang merugikan negara (lingkungan) Rp 271 triliun, Jumat (17/5/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, satu saksi tersebut merupakan petinggi perusahaan properti dari PT Kedaung Propertindo.

"Saksi yang diperiksa berinisial HH selaku perwakilan direktur PT Kedaung Propertindo," kata Ketut, Sabtu (18/5/2024).

Ketut tak membeberkan secara terperinci agenda pemeriksaan tersebut. Dia hanya mengatakan HH diperiksa terkait kasus dugaan korupsi timah. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 bermula saat tersangka ALW yang berstatus Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018 mengakomodasi perusahaan tambang ilegal bersama tersangka MRPT dan tersangka EE.

ALW kemudian menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama membeli hasil penambangan ilegal dengan harga melebihi standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 21 tersangka, termasuk crazy rich Helena Lim hingga suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. Namun yang ditahan hanya 20 orang, sementara 1 tersangka belum ditahan yakni bos Sriwijaya Air, Hendry Lie (HL).