KPK soal Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan: Itu Hak Tersangka!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Mei 2024 18:01 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Dok MI/Aswan)
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal langkah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Indra Iskandar yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan Anggota DPR RI.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan bahwa gugatan yang diajukan Indra merupakan hak sebagai tersangka. "Itu hak tersangka, silakan saja diajukan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Minggu (19/5/2024).

"KPK tentu siap hadapi dan akan jelaskan langsung di hadapan hakim," sambung Indra.

Pun, Ali menegaskan pula bahwa KPK selalu memiliki bukti dan dasar hukum yang jelas saat menetapkan seseorang sebagai tersangka hingga melakukan penyitaan barang bukti dalam sebuah penyidikan kasus korupsi.

"Kami pasti patuh pada hukum ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka atau pun ketika tim penyidik melakukan penyitaan terhadap barang, dokumen atau apa pun yang ada kaitannya dengan perkara dimaksud," tegas Ali.

Sebagaimana diwartakan, bahwa Indra Iskandar melayakangkan gugatan itu pada Kamis (16/5/2024. Gugatan itu teregister dengan nomor 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penyitaan," demikian tertulis dalam SIPP PN Jaksel.

Sidang perdana praperadilan Indra akan digelar pada Senin (27/5). Namun petitum permohonan belum ditampilkan di SIPP. "Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia cq pimpinan KPK," tulis SIPP.

Sekadar tahu, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan perlengkapan di rumah jabatan DPR.  KPK menyatakan lebih ada lebih dari dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Namun, KPK belum membeberkan identitas para tersangka dalam kasus tersebut. "Lebih dari dua orang tersangka," kata Ali, Senin (26/2/2024).

Ali mengatakan korupsi itu terjadi pada proyek pengadaan di rumah jabatan DPR pada 2020. Tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di proyek tersebut.

Tim penyidik KPK juga telah menggeledah gedung Setjen DPR pada Selasa (30/4). Salah satu lokasi yang digeledah merupakan ruang kerja Sekjen DPR Indra Iskandar. KPK mengatakan telah menemukan bukti dokumen hingga bukti transfer uang dari hasil penggeledahan tersebut. Tiap bukti itu masih dalam tahap pendalaman tim penyidik.

Sementara Indra sudah tiga kali diperiksa dalam kasus ini. Satu kali di tahap penyelidikan dan dua kali di tahap penyidikan. KPK telah mengantongi tersangka dan akan mengumumkannya bersamaan dengan penahanan.