2 Pejabat LPEI Dicegah ke Luar Negeri: Muhammad Pradithya dan Arif Setiawan?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 23 Mei 2024 19:59 WIB
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) (Foto: Dok MI)
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang bepergian keluar negeri terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Pencegahan itu dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. KPK menduga mereka mengetahui soal perkara ini.

"Perlunya kehadiran para pihak sebagai saksi yang diduga mengetahui adanya dugaan korupsi di LPEI, KPK ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI agar tetap berada di wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2024).

Ali menjelaskan bahwa empat orang yang dicegah merupakan penyelenggara negara dan pihak swasta. Empat orang yang dicegah yakni 2 pejabat LPEI Muhammad Pradithya, Kepala Departemen Pembiayaan 3 Divisi Pembiayaan II pada LPEI dan Arif Setiawan, Direktur Pelaksana 4 LPEI.

Sementara 2 orang lainnya adalah Jimmy Masrin, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy; dan Newin Nugroho, Direktur Utama PT Petro Energy.

"Kaitan dibutuhkannya keterangan para pihak dimaksud untuk memberikan keterangan di hadapan tim penyidik, perlu kami ingatkan agar bersikap kooperatif," kata Ali.

Dalam mengungkap kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor dari LPEI ke sejumlah perusahaan ini, KPK telah memeriksa 20 saksi.

Apa kata LPEI?
LPEI merupakan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan pembiayaan ekspor nasional.

Direktur Eksekutif LPEI, Riyani Tirtoso, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Lembaganya, kata dia, akan mematuhi perundangan yang berlaku dan siap bekerjasama dengan Kejaksaan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta aparat penegak hukum lainnya dalam penyelesaian kasus debitur bermasalah.

"LPEI sepenuhnya mendukung langkah Menteri Keuangan dan Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum yang diperlukan terhadap debitur LPEI yang bermasalah secara hukum," katanya.

Riyani juga berkata perusahaan berupaya menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik, berintegrasi dalam menjalankan seluruh aktivitas kegiatan operasi lembaga dan profesional. "Dalam menjalankan mandatnya mendukung ekspor nasional yang berkelanjutan," tuturnya.