Polisi Tangkap Pengacara 'HI' Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Pelat Khusus DPR, Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Mei 2024 20:47 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Indardi (Foto: Dok MI/Aswan)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Indardi (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya  menangkap pengacara berinisial HI terkait kasus dugaan pemalsuan pelat khusus DPR. HI diduga memalsukan pelat dinas dan juga KTA DPR.

"Yang satu lagi yang terakhir yang diamankan, tersangka keenam ini juga pengguna atau pemilik salah satu kendaraan. Betul, inisial HI," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).

Dengan ditahannya IH, tersangka dalam kasus ini menjadi 6 orang.

"Keenam, tersangka HI adalah pengguna pelat, STNK, dan ID card palsu, sejumlah lima pelat," tandas mantan Kapolres Jaksel itu.

Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman sebelumnya meminta Polda Metro Jaya menindak tegas terkait informasi adanya pengacara terkenal yang memiliki mobil mewah dengan pelat khusus anggota DPR.

"Saya dapat informasi juga begitu. kami minta Polri tindak tegas siapa pun yang membuat, menggunakan pelat palsu DPR. Ini jelas memenuhi unsur pelanggaran Pasal 263 KUHP yang ancamannya 6 tahun penjara," kata Habiburokhman saat dihubungi, Senin (27/5/2024).

Habiburokhman menegaskan yang dipalsukan oknum-oknum pengacara tersebut merupakan lambang DPR dan indetitasnya. 

Selain itu, dia mendengar ada oknum swasta mengaku petinggi partai memalsukan pelat DPR untuk mobil-mobilnya.

"Yang dipalsukan adalah lambang DPR dan identitas juga. Saya dengar ada oknum swasta mengaku petinggi partai memalsukan beberapa pelat DPR untuk mobil-mobilnya". 

"Saya sudah koordinasi dengan pimpinan partai tersebut dan mereka tidak akan membela," katanya.

Habiburokhman pun memastikan MKD DPR sudah sepakat tidak melindungi para pelaku pemalsuan pelat.

"Di MKD kami juga sudah sepakat jangan ada yang intervensi melindungi para pelaku pemalsuan," pungkasnya.