Tegas! Pegawai KAI yang Terjerat Narkoba di Cianjur Dipecat

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 13 Juni 2024 16:55 WIB
Pegawai outsourcing PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung, ditangkpa polisi di wilayah hukum Cianjur, Jawa Barat, saat mengambil paket sabu di Desa Ciranjang.(Foto: ANTARA)
Pegawai outsourcing PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung, ditangkpa polisi di wilayah hukum Cianjur, Jawa Barat, saat mengambil paket sabu di Desa Ciranjang.(Foto: ANTARA)

Jakarta, MI - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyerahkan sepenuhnya proses hukum, terhadap pegawai outsourcing FS (30) yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Cianjur, Jawa Barat, ke pihak kepolisian. Bahkan, FS sudah diberhentikan dari pekerjaannya.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi mengatakan, KAI berkomitmen untuk berperan aktif, dan mendukung upaya pemerintah dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

"Ini diwujudkan dengan penandatanganan MoU antara KAI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Gedung Jakarta Railway Center (JRC)," kata Ayep, Kamis (13/6/2024).

Selama ini, pihaknya rutin menggelar kegiatan bersama dalam berbagai macam kegiatan antara KAI dan BNN, dalam hal sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan KAI, dan para penumpang kereta api.

Ayep mengaku, pihaknya sangat kecewa dan prihatin atas kejadian tersebut. Sehingga meminta pihak vendor atau penyedia jasa yang bekerjasama dengan KAI, untuk memberhentikan yang bersangkutan dan mengganti dengan personel lain agar tidak mengganggu kegiatan pemeliharaan.

“Untuk melancarkan proses penyidikan, KAI meminta pada pihak vendor agar mengganti personel yang diduga terlibat pengedaran sabu tersebut untuk diganti dengan personel lain,” ujarnya.

Selama ini, tambah dia, KAI secara berkala terus mensosialisasikan nilai-nilai perusahaan, agar tidak ada pegawai yang terlibat dalam tindak kriminal, demi menjaga pelayanan jasa transportasi massal kereta api yang nyaman, aman, dan tepat waktu.

"Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berlaku dan akan mendukung berbagai upaya dalam memberantas praktek peredaran narkoba dan obat terlarang terutama di lingkungan PT KAI," tandasnya.

Sebelumnya, Satnarkoba Polres Cianjur, menangkap pegawai Unit JJ KAI Daop 2 Bandung FS (30), saat hendak mengambil paket narkoba jenis sabu di Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang pada Selasa (11/6/2024).   

Berita Terkait