Kasus Harun Masiku Sudah Tak Higenis dan Sarat Intervensi!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Juni 2024 11:51 WIB
Harun Masiku DPO sejak tahun 2020 (Foto: Dok MI/Aswan)
Harun Masiku DPO sejak tahun 2020 (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha menyoroti sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tiba-tiba senyap dalam penanganan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) buronan Harun Masiku.

“Timbul tenggelamnya kasus Harun Masiku mengonfirmasi bahwa sejak awal OTT perkara ini, KPK menjalankan proses penyidikan dalam keadaan sudah tidak higienis dan sarat intervensi,” katanya, Kamis (27/6/2024).

Dia menduga intervensi itu dilakukan untuk mengatur alur kasus Harun. IM57+ Institute menilai perkara itu kini tidak murni penegakan hukum belaka. “Ada anasir lain selain murni penegakan hukum yang mengontrol dan menentukan kapan KPK harus on fire dan kapan KPK harus meredup,” beber Praswad.

Hilangnya independensi dalam UU 19 tahun 2019 saat KPK masuk ke dalam ranah eksekutif, ungkap dia, menjadi masalah utama mengapa KPK menjadi sangat rentan diintervensi.

Baik intervensi untuk memperlambat atau menghalang-halangi proses perkara, ataupun intervensi untuk mempercepat penanganan perkara tertentu yang menjadi interest dari pihak atau golongan tertentu. 

"KPK terombang-ambing oleh kekuatan politik,” tegas Praswad.

Adapun KPK meminta buronan Harun Masiku menghentikan pelarian. Mantan caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu diminta menyerahkan diri jika membaca pesan ini. “Kita sampaikan bahwa kalau memang dengar nonton ya sudahlah datang ke sini atau bisa menghubungi siapapun rekan-rekan jurnalis atau ada dari masyarakat yang mengetahui ya silakan disampaikan kepada kami supaya ini juga tidak berlarut-larut,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Senin (26/6/2024).

Imbauan untuk Harun itu dibarengi dengan upaya pencarian. KPK menegaskan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu belum disetop hingga saat ini. “Kalau tidak ada SP3 penghentian terhadap penyidikan, itu perkara masih tetap kita jalan,” beber Asep.

KPK juga membantah kasus itu dibuka pada momen-momen tertentu. Menurutnya, perkara itu hanya ramai jika adanya tokoh publik yang diperiksa.