Ini Alasan KPK Tangkap Eks Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif di Banten

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Juli 2024 2 jam yang lalu
Terduga tersangka kasus korupsi di Maluku Utara, Muhaimin Syarif saat tiba di gedung KPK, setelah ditangkap paksa penyidik, Selasa (16/7/2024) malam
Terduga tersangka kasus korupsi di Maluku Utara, Muhaimin Syarif saat tiba di gedung KPK, setelah ditangkap paksa penyidik, Selasa (16/7/2024) malam

Jakarta, MI - Pimpinan KPK Nurul Ghufron membenarkan bahwa penyidik menangkap eks ketua DPD Gerinda Malut, Muhaimin Syarif. 

Penangkapan berlangsung di wilayah Banten, pukul 18.45 WIB, Selasa (16/7/2024).

"Benar semalam (menangkap Muhaimin Syarif). Sekitar jam 18.45 KPK menangkap Muhaimin Syarif alias UCU di wilayah Banten," kata wakil ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).

Ghufron mengatakan, Muhaimin sudah dipanggil beberapa kali oleh KPK namun tidak hadir. "Iya sudah dipanggil secara layak tapi tidak hadir," katanya.

KPK diduga menangkap paksa tersangka dugaan korupsi di Maluku Utara. Pantauan dilokasi tersangka tersebut tiba di gedung KPK sekitar 20.35 WIB, dikawal penyidik dan keamanan KPK.

Namun, juru bicara KPK Tessa Mahardika belum bisa memberikan informasi terkait hal tersebut.

"Saya belum bisa memberi tanggapan karena masih berproses," kata Tessa saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2024).

Tessa berjanji, akan memberikan informasi terkait pihak yang di bawa paksa oleh penyidik KPK. "Kita tunggu besok untuk pernyataan lengkap terkait kegiatan dimaksud," katanya.

Diketahui, Mantan ketua DPD Gerindra Malut, Muhaimin Syarif mangkir ketika dipanggil oleh penyidik KPK. Muhaimin beralasan, ia masih menunggu putusan dari Praperadilan yang diajukannya.

"Terperiksa Muhaimin Syarif hari ini tidak hadir. Karena yang bersangkutan melalui penasihat hukumnya, memberikan informasi kepada penyidik, bahwa ada proses praperadilan," kata jubir KPK Tessa Mahardika digedung Merah Putih, Jumat (21/6/2024).

Tessa menghormati langkah hukum yang diajukan Muhaimin. Namun, Tessa menyayangkan alasan Muhaimin tidak hadir dalam pemanggilannya dalam kasus ini.

Muhaimin seharusnya diperiksa dalam kasus dugaan pencucian uang Gubernur nonaktif Malut, Abdul Gani Kasuba. Belum diketahui perihal yang akan didalami penyidik kepada dua orang tersebut.

Tim penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Maluku Utara, Senin (13/5/2024) dan Selasa (14/5/2024). Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan pencucian uang Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba.

Sejumlah lokasi yang digeledah KPK yakni, rumah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jakub. Kediaman eks Ketua DPD Partai Gerindra Malut, Muhaimin Syarif, dan Kantor ESDM hingga PTSP Pemprov Maluku Utara. 

Dari kegiatan geledah itu, penyidik KPK menyita beragam alat bukti. Seperti dokumen perizinan tambang di wilayah Maluku Utara hingga alat elektronik.

KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus pencucian uang. Penetapan ini berdasarkan pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang telah lebih dulu menjerat AGK.

KPK telah menetapkan dua pihak yang diduga berperan sebagai pemberi suap kepada AGK. Mereka yaitu Muhaimin Syarif dan Imran Jakub. (fn)