KPK Didesak Periksa Tri Adhianto Terkait Dugaan Korupsi Foster Oil Energi dan Migas Kota Bekasi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Juli 2024 3 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK didesak memeriksa Tri Adhianto terkait dugaan korupsi yang melibatkan Foster Oil Energi dan Migas Kota Bekasi (Perseroda) yang berpotensi merugikan negara.

Kasus ini telah dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Kota Bekasi pada beberapa waktu lalu. Perkembangan terbarunya, lembaga anti rasuah itu meminta LSM Trinusa itu untuk melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan penyidik untuk ditindaklanjuti.

"Mereka meminta Peraturan Wali dan Peraturan Daerah yang menyangkut Migas Kota Bekasi,” kata Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi, Maksum Alfarizi, di Gedung KPK, Rabu (17/7/2024).

Menurutnya, dalam kasus ini terdapat kejanggalan dalam kontrak perjanjian antara Foster Oil Energi dan Migas Kota Bekasi. “Saya melihat perjanjian Foster Oil dengan Migas Bekasi merugikan masyarakat Kota Bekasi. Berkas ini sudah saya serahkan ke KPK," ungkapnya.

Dengan demikian, dia meminta KPK tak ragu-ragu memeriksa Plt Wali Kota Bekasi 2022-2023 Tri Adhianto dan Dirut Migas Kota Bekasi.

"KPK jangan ragu-ragu memeriksa Plt Wali Kota Bekasi 2022-2023 dan memanggil Dirut Migas Kota Bekasi agar kasus ini transparan dan terang benderang,” tegasnya.

Kini, masyarakat Kota Bekasi sangat menunggu hasil dari proses penyidikan KPK. Pemanggilan Plt Wali Kota dan Foster Oil Energi menjadi berita yang sangat ditunggu-tunggu. Namun demikian, semua tergantung pada alat bukti yang ditemukan KPK. "Jika sudah memenuhi unsur, kami meminta KPK segera memanggil Plt Wali Kota Bekasi dan Direktur Migas Kota Bekasi,” tukasnya.

Duduk perkara
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 985 K/Pdt/2022 ada kerugian negara dalam perjanjian PD Migas dengan Foster Oil & Energy Pte.Ltd sebagai perusahaan pendukung dalam kerja operasi dengan PT Pertamina pada 2009-Juli 2019.

Apalagi, Plt Wali Kota Bekasi saat itu diduga dengan sengaja melakukan perjanjian perdamaian (Dading) antara tergugat dengan penggugat pada 2021 - 2022 yang dimotori Plt Wali Kota Bekasi 2022-2023 sebelum putusan kasasi dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).

Tri Adhianto Dinilai Mumpuni Jadi Wali Kota Bekasi
Tri Adhianto saat dilantik sebagai Plt Wali Kota Bekasi (Foto: Ist)

Yaitu dengan mengubah status badan hukum perusahaan daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Minyak dan Gas Bumi, sesuai Perda No. 7 Tahun 2022 Kota Bekasi.

Maskum menyebut dengan menjalin kerja sama kembali dengan Foster Oil & Energy Pte. Ltd, PT Migas Nianggap sudah melanggar putusan MA.

"Masa lagi bersengketa, mengeluarkan adendum, dengan merubah PD ke PT. Apa dengan seperti ini bisa menghapus dosa masa lalu Foster Oil & Energy Pte. Ltd," kata Maskum, Jumat (28/6/2024) lalu.

Seperti diketahui, berdasarkan putusan MA nomor 985 K/Pdt/2022, majelis hakim telah mengabulkan permohonan kasasi tersebut. Namun di dalam putusan MA tersebut tertulis hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) yang memerintahkan tidak melakukan serangkaian perubahan sebelum sengketa selesai.

Sementara berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Pusat Nomor : SR-188/D5/02/2020 dan diumumkan pada 3 Maret 2020. Deputi Bidang Investigasi BPKP Pusat mulai melakukan Audit pada tanggal 14 Februari 2020.

Dari Laporan Hasil Audit Investigasi telah terjadi banyak penyimpangan atas proses penetapan Foster Oil & Energy Pte. Ltd sebagai Perusahaan pendukung Perusahaan Daerah Migas Kota Bekasi dalam rangka kerjasama operasi dengan PT Pertamina EP Periode 2009 2019 Nomor LHAI-7/D502/2020 tanggal 14 Februari 2020.

Penyimpangan pertama dari hasil audit investigasi BPKP, tidak adanya persetujuan DPRD Kota Bekasi terkait dengan nota kesepahaman antara Wali Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy Pte.Ltd pada tanggal 27 Maret 2009 tentang Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi.

Penyimpangan kedua yakni soal proses penetapan Foster Oil & Energy Pte.Ltd (FOE) sebagai Perusahaan pendukung PD Migas Kota Bekasi dalam Kerjasama Operasi (KSO) tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Dirut Hulu PT Pertamina Nomor 241/D00000/2010-SO tanggal 19 Mei 2010 tentang rencana kerjacsama operasi di lapangan Jatinegara pada kerja Pertamina EP.

Bahkan, BPKP juga menemukan ketentuan Jint Operation Agreement (JOA) antara PD Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy Pte.Ltd tidak sesuai dengan Pasal 2.1.2 Pasal 4.1.1 Pasal 6, Pasal 15.8 dan Pasal 15.9 Perjanjian KSO antara PT Pertamina dan PD Migas Kota Bekasi.

Dalam Pasal 5.3 pasal 5.11 dan Pasal 8.14 juga dinyatan bahwa dalam JOA tidak sesuai dengan Pasal 7 dan Pasal 18 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 9 tahun 2009 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi PD Migas Kota Bekasi. (fn)