Isi Putusan PTUN Jakarta yang Batalkan SK Ketua MK Suhartoyo
Jakarta, MI - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terhadap ketua MK, Suhartoyo.
Putusan tersebut mengakibatkan Hakim Suhartoyo batal untuk menjabat sebagai Ketua MK periode 2023-2028.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian” dikutip Monitorindonesia.com, dari Surat Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, Selasa (13/8/2024).
PTUN Jakarta juga meminta kepada MK untuk melakukan pencabutan putusan MK Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 mengenai pengangkatan Hakim Suhartoyo sebagai ketua Mahkamah Konstitusi.
“Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028” dikutip dari amar putusan tersebut.
Selanjutnya, PTUN juga mengabulkan permintaan Anwar untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti sebelum ditetapkan terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Meskipun telah mengabulkan permohonan untuk membatalkan Hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK selanjutnya, PTUN enggan mengabulkan permohonan Hakim Anwar untuk dikembalikan jabatannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028.
“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp369.000 (tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah)” ujarnya.
Meskipun PTUN telah memutuskan amar tersebut, putusan tersebut masih belum inkrah dikarenakan saat ini MK masih bisa melakukan banding terhadap putusan tersebut.
Sebelumnya, Hakim Anwar mengajukan gugatan terhadap Ketua MK, Suhartoyo ke PTUN pada 24 November 2023 lalu dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT
Dalam gugatannya, Hakim Anwar meminta pengangkatan Hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK dibatalkan. Hakim Anwar juga mengajukan permintaan untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK.
Topik:
ketua-mk-suhartoyo suhartoyo mk putusan-ptun mahkamah-konstitusiBerita Sebelumnya
Kasus E-KTP, KPK Cegah Eks Anggota DPR Miryam Haryani ke Luar Negeri
Berita Selanjutnya
Eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Berita Terkait
Putusan MK: Jaksa Nakal Bisa Langsung Diproses KPK-Polisi Tanpa Izin Atasan
17 Oktober 2025 13:58 WIB
Menjaga Pasal 21 UU Tipikor: Perisai Integritas Proses Hukum ”Bukan Pasal Karet”
17 Oktober 2025 00:15 WIB
18 Akademisi Hukum Ajukan Amicus Curiae ke MK: Pasal 21 UU Tipikor Mengandung Norma Kabur hingga Kriminalisasi Berlebihan
12 Oktober 2025 16:24 WIB