MK Rapat Permusyawaratan Hakim Putusan PTUN Anwar Usman, Bakal Banding?

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 14 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Anwar Usman saat menjadi Ketua MK RI (Foto: Dok MI)
Anwar Usman saat menjadi Ketua MK RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan hakim konstitusi Anwar Usman, Rabu (14/8/2024)

RPH ini untuk menentukan sikap MK apakah melakukan banding terhadap putusan tersebut. “Sikap MK, akan di RPH kan dulu,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono.

Fajar mengaku pihaknya belum menerima salinan utuh putusan PTUN. MK membaca amar putusan gugatan tersebut melalui eCourt PTUN Jakarta kemarin sore. “Laporan dari tim kuasa hukum internal, putusan utuh belum kami dapatkan,” kata Fajar. 

PTUN Jakarta sebelumnya telah mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 17 tahun 2023 tentang pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Adik ipar Presiden Joko Widodo itu mengajukan gugatan tersebut usai dilengserkan dari kursi Ketua MK pada 7 November 2023. Selang beberapa hari, dia kecewa karena MK langsung menggelar rapat permusyawaratan hakim yang isinya memilih ketua baru bagi lembaga penjaga konstitusi tersebut.

Dia pun mengajukan gugatan terhadap SK Suhartoyo tersebut ke PTUN Jakarta. Dia meminta majelis hakim membatalkan pengangkatan Suhartoyo, mengembali jabatannya sebagai ketua MK, dan menghukum MK membayar denda jika tak menjalankan putusan.

Akan tetapi, majelis hakim ternyata tak mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Anwar Usman. Salah satunya, majelis enggan mengembalikan jabatan Ketua MK periode 2023-2028 ke suami Idayati tersebut.

PTUN Jakarta memang belum mengungkap secara lebih detil tentang isi pertimbangan hakim dalam gugatan tersebut. Akan tetapi, dalam sejumlah sidang, Anwar Usman sebenarnya menggugat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjadi dalam penerbitan SK pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK.

Anwar menilai putusan MKMK tak memberikan ruang pembelaan melalui proses banding terhadap putusan pemecatan tersebut. Selain itu, majelis MKMK juga dinilai melanggar aturan dengan mengklaim melakukan penemuan hukum atau rechtsvinding melalui putusan pencopotan jabatan ketua. Padahal, sesuai aturan PMK, sanksi etik hakim MK hanya teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian.