Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Didakwa Koordinir Pengamanan Tambang Ilegal

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 14 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Harvey Moeis dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024) (Foto: Dok MI/Albani/Farrel)
Harvey Moeis dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024) (Foto: Dok MI/Albani/Farrel)

Jakarta, MI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus rasuah pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, atau korupsi timah hari ini Rabu (14/8/2024).

Hayvey Moeis yang juga suami artis Sandra Dewi akan menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa. Dia didakwa terkait posisinya sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT).

"Terdawa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis," ujar jaksa penuntut umum di persidangan.

Adapun sidang perkara Harvey terdaftar dalam nomor perkara No.70/pid sus./2024/pn.jkt pst. Majelis Hakim diketuai oleh Eko Ariyanto dan hakim anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana untuk tiga terdakwa kasus korupsi komoditas timah, yakni Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-2019, Rusbani (BN) selaku Kepala Dinas ESDM periode 2019, dan Amir Syahbana selaku Plt Kadis ESDM periode 2019 sekaligus Kadis 2021-2024.

Pun, mereka didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.