KPK Sita Dokumen Dugaan Korupsi Dana PEN Usai Acak-acak Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Agustus 2024 19:54 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)
Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas dan Kantor Bupati Situbondo, Rabu (28/8/2024).

Dalam giat itu, KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan rasuah penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di sana ditemukan penyidik.

“Untuk hasil dari penggeledahan tersebut, didapat barang bukti melalui penyitaan berupa barang bukti elektronik serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Setalan, Rabu malam.

Tessa enggan memerinci jenis dokumen dan alat elektronik yang diambil penyidik. Barang itu bakal dikonfirmasi ke sejumlah saksi yang akan dipanggil penyidik, nantinya.

“Jadi informasi yang kami bisa share sementara ini hanya itu. Kalau ditanya apakah masih ada kelanjutan ya kita tunggu aja, karena belum bisa dibuka saat ini,” tandas Tessa.

Adapun KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi baru berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Tessa menyatakan, kasus tersebut terjadi pada 2021-2024.

"Pada tanggal 6 Agustus 2024 telah malakukan penyidikan dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo," kata Tessa yang dikutip Rabu (28/8/2024). 

Tessa menyebutkan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam penyidikan kasus tersebut. Mereka berinisial KS dan EP. "Keduanya merupakan Penyelenggara Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," jelasnya. 

Tessa belum menjelaskan lebih detail identitas dari pihak yang ditetapkan tersangka itu. Menurutnya, identitas dan kontruksi perkara akan disampaikan dengan penahanan para tersangka. 

"Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," tukasnya.

Topik:

KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo KPK Korupsi Dana PEN