Pintu Masuk KPK Bidik Erick Thohir: Korupsi ASDP dan DJKA!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Agustus 2024 20:58 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir usai menghadiri peluncuran TikTok I Pos Aja! Creator House di Kota Tua, Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir usai menghadiri peluncuran TikTok I Pos Aja! Creator House di Kota Tua, Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Jakarta, MI - Semua saksi yang diperlukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan dipanggil sepanjang untuk memperjelas kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha atau KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022.

Dengan ditetapkan pejabat ASDP dalam kasus ini menjadi pintu masuk KPK memeriksa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.

“Kalau memang kebutuhannya adalah dalam rangka penguatan unsur perkara yang sedang ditangani, semua saksi yang diduga terlibat dan dibutuhkan keterangannya akan dipanggil," tegas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dikutip pada Rabu (28/8/2024).

Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)

Tessa mengatakan bahwa pihaknya tidak memandang jabatan apa yang diemban oleh saksi. "Kami tidak melihat jabatan, tidak melihat siapa pun," tegas Jubir berlatarbelakang penyidik itu.

Peluang KPK memeriksa Erick Thohir mempunyai sebab. Dalam hal ini soal kewenangan Erick Thohir terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP yang berujung rasuah. Sebab, aksi korporasi pelat merah itu atas persetujuan Menteri BUMN.

BACA JUGA: Erick Thohir akan Diperiksa soal Korupsi ASDP Rp 1,27 T! KPK: Kami Tak Melihat Jabatan!

Akuisisi itu belakangan menyisakan sejumlah persoalan. Mulai dari utang dan puluhan kapal berusia di atas 30 tanun, hingga berpotensi merugikan keuangan negara sekira Rp 1,27 triliun.

Maka, kewenangan Menteri BUMN patut didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK sejurus pendalaman terms and condition atau syarat dan ketentuan atas akuisisi tersebut.

"Hal-hal apa saja yang masuk atau term and condition-nya didalam akuisisi itu masih didalami. Kalau terkait kewenangannya (Menteri BUMN) saya belum tahu aturannya, ya, penyidik yang paham sampai sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain," beber Tessa.

BACA JUGA: Entah Apa Alasan ASDP Akuisisi Kapal Rusak Bikin Negara Tekor Rp 1,27 T

Sebanyak 4 orang diduga tersangka dalam kasus ini adalah Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi (IP), Direktur Komersial ASDP Muhammad Yusuf Hadi (MYH), Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC), dan Dirut PT Jembatan Nusantara Adjie (A). Keempat orang itu sebelumnya juga telah dilarang bepergian ke luar negeri.

Korupsi DJKA

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat di KPK untuk diperiksa soal kasus dugaan korupsi suap proyek di lingkungan Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan sempat menyebut-nyebut nama Erick Thohir. 

Bahwa Hasto menyebut nama Erick Thohir terkait aliran dana korupsi DJKA yang mengalir ke rumah aspirasi pemenangan Jokowi-Maruf di Pilpres 2019.

KPK Masih Cari Bukti Korupsi di HP dan Buku Catatan Hasto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat di KPK (Foto: Dok MI)

Menurut Hasto, dirinya ikut diperiksa dalam kasus korupsi DJKA karena pada saat Pilpres 2019 lalu, dia menjabat Sekretaris Tim Pemenangan Jokowi-Maruf.

BACA JUGA: Hasto Seret Nama Erick Thohir dan Budi Karya di Kasus DJKA, Galang Dana Kampanye!

"Di mana menurut keterangan saudara Adhi Dharmo yang saat itu menjadi Kepala Sekretariat Kantor terkait dengan pengelolaan rumah aspirasi di Jalan Proklamasi, saat itu berdasarkan kebijakan dari Ketua Tim Pemenangan Bapak Erick Thohir dikatakan," kata Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/8/2024) pagi.

"Bahwa ada pihak-pihak sesama jajaran menteri yang kemudian bergotong-royong," tambahnya.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar menilai dua fakta tersebut menjadi pintu masuk KPK untuk memeriksa Erick Thohir itu.

Pakar Hukum Pidana Universitas Tri Sakti, Abdul Fickar Hadjar (Foto: Ist)
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar (Foto: Dok MI)

"Ya siapa pun yang terkait terjadinya indikasi korupsi ya wajar saja diperiksa," tegas Abdul Fickar Hadjar kepada Monitorindonesia.com, Rabu (28/8/2024) malam.

BACA JUGA: Anak Buah Terus-terusan Digarap KPK, Menhub Budi Karya 'Santuy' Saja?

Menurut Abdul Fickar Hadjar penegak hukum termasuk KPK biasanya akan memeriksa semua stakeholder atau pihak-pihak yang berkaitan dengan suatu kegiatan yang ditengarai ada korupsinya. 

"Semua pihak diperiksa sebagai saksi, tidak terkecuali Menteri atau pejabat negara lainnya. Jika peristiwanya sudah jelas, maka akan ditentukan siapa yang paling bertanggung jawab atas peristiwa pidana itu," jelas Abdul Fickar Hadjar.

"Maka orang yang paling bertanggung jawab itulah yang biasanya ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya. (an)

Topik:

KPK Erick Thohir Korupsi ASDP Korupsi DJKA