Alasan Kejagung Tunda Proses Hukum Cakada 2024
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah (Cakada) selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.
"Nah, itu masih terus berlaku (penundaan proses hukum calon kepala daerah). Kenapa? Saya mau tegaskan dua hal. Yang pertama bahwa bukan dimaksudkan hukum tentu akan melindungi kejahatan. Bukan dimaksudkan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2024).
Harli mengatakan penundaan dilakukan untuk menjaga objektivitas. Harli mengatakan Kejagung tidak ingin proses hukum malah dijadikan bahan kampanye saat Pilkada 2024.
"Nah, tetapi yang kedua bahwa kita menjaga objektivitas dari proses berjalannya demokrasi. Supaya tidak ada black campaign, supaya tidak ada satu calon yang menjadikan isu itu menjadi satu isu untuk menjatuhkan calon yang lain," jelasnya.
Harli mengatakan proses demokrasi harus berjalan secara adil. Dia menegaskan proses hukum akan dilanjutkan setelah Pilkada 2024 selesai.
"Jadi, kita harus fair dan memberikan kesempatan itu menggunakan pesta demokrasi ini sebagai hak dan setelah itu tentu proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan," katanya.
Topik:
Kejagung Pilkada 2024 Proses Hukum Calon Kepala DaerahBerita Sebelumnya
Tema Hari Lahir Kejaksaan sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat Generaal
Berita Selanjutnya
Carut-marut Kuota Haji bikin LPSK Perlu Turun Tangan
Berita Terkait
Kejagung Respons Bantahan Kubu Nadiem soal Grup WA 'Mas Menteri Core Team': Buktikan di Persidangan
23 jam yang lalu
Kejagung Buka Peluang Panggil Eks Dirjen Bea dan Cukai Askolani Terkait Kasus Ekspor POME
27 Oktober 2025 13:14 WIB
Kejagung Didesak Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askolani terkait Korupsi POME
27 Oktober 2025 11:46 WIB
Dugaan Korupsi POME Terjadi Era Dirjen Bea Cukai Askolani, Ini Sosoknya
27 Oktober 2025 00:59 WIB