Carut-marut Kuota Haji bikin LPSK Perlu Turun Tangan


Jakarta, MI - Carut-marut penetapan kuota hingga banyaknya keluhan jemaah terkait pemondokan menjadi pemicu DPR mengeluarkan hak angket.
Bahkan, Pansus Angket Haji DPR RI perlu melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama alat kelangkaan dewan itu menginvestigasi penyimpanan kuota haji tambahan.
Anggota Pansus Angket DPR RI dari Fraksi PKS, Wisnu Wijaya mengatakan, hal itu penting lantaran selama dua pekan bekerja, pihaknya sudah meminta keterangan banyak saksi demi menemukan titik terang soal penyimpangan kuota haji tambahan.
"Menghadirkan LPSK adalah bentuk keseriusan Pansus Angket Haji DPR dalam menjamin keselamatan dan keamanan para saksi yang telah bersedia menyampaikan keterangan secara jujur," kata Wisnu, Senin (2/9/2024).
LPSK, dilanjutkan, ketika dilibatkan oleh pansus bisa memberikan perlindungan dalam bentuk fisik, semisal menyediakan rumah aman atau safe house, hingga pengawalan melekat bagi para saksi.
Pelibatan LPSK juga demi memberikan pendampingan hukum bagi para saksi yang berbicara ke Pansus Angket Haji 2024. "Perlindungan tersebut diberikan berdasarkan permintaan saksi secara pribadi atau dapat melalui permintaan pansus angket haji DPR," katanya.
Menurutnya pelibatan LPSK menjadi penting setelah muncul tekanan hebat dari pihak tak bertanggungjawab kepada saksi yang pernah dipanggil Pansus Angket Haji 2024. "Tekanan itu juga dirasakan oleh anggota pansus," ungkapnya.
Selain itu, kata Wisnu, pelibatan LPSK selama pansus bekerja guna memantau keterangan para saksi yang bakal menyampaikan pernyataan. "LPSK hadir secara fisik memantau penyampaian keterangan oleh para saksi yang dipanggil oleh pansus angket haji DPR," tutur Wisnu.
Adapun alasan DPR menggulirkan hak angket ibadah Haji adalah pembagian dan penetapan kuota haji tambahan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah.
Bahwa di dalam Pasal 64 Ayat 2 UU tersebut menyebutkan kuota haji khusus ditetapkan 8% dari kuota haji Indonesia. Sehingga keputusan Menteri Agama Nomor 118 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji khusus 2024 bertentangan dengan UU dan tidak sesuai dengan hasil Kesimpulan rapat panja Komisi VIII dan Menteri Agama terkait penetapan BPIH.
Semua permasalahan tersebut merupakan bukti belum maksimalnya pemerintah Indonesia, yaitu Kementerian Agama dalam melindungi warga negara atau jemaah di tanah suci.
Pun tambahan kuota terkesan hanya jadi kebanggaan, tapi tidak sejalan dengan peningkatan pelayanan dan komitmen memperpendek waktu tunggu jemaah.
Alasan selanjutnya, dibentuknya hak angket ini adalah adanya indikasi kuota tambahan di tengah adanya penyalahgunaan oleh pemerintah. Sementara alasan ketiga adalah layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina belum membaik.
DPR masih menemukan over kapasitas untuk tenda jemaah hingga layanan mandi cuci kakus. Padahal biaya yang diserahkan bertambah menyesuaikan tambahan jemaah, yang menyesuaikan dengan pemondokan, katering dan transportasi. (wan)
Topik:
LPSK Kuota Haji Pansus Angket Haji DPR DPR Menag Yaqut Cholil Quomas Kemenag Haji 2024Berita Sebelumnya
Alasan Kejagung Tunda Proses Hukum Cakada 2024
Berita Terkait

Dasco soal Gugatan Penghapusan Uang Pensiun DPR ke MK: Apa Pun yang Diputuskan, Kita Akan Ikut
6 jam yang lalu

KPK akan Periksa Semua Anggota Komisi XI DPR (2019-2024) soal Korupsi CSR BI, Ini Daftarnya
15 jam yang lalu