3 Anak Buahnya di ASDP Gugat KPK, Erick Thohir Buka Suara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 September 2024 19:55 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Dok MI)
Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). 

Adalah Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi (IP), Direktur Komersial ASDP Muhammad Yusuf Hadi (MYH), Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC), dan Dirut PT Jembatan Nusantara Adjie (A). Keempat orang itu sebelumnya juga telah dilarang bepergian ke luar negeri.

Buntut dari penetapan tersangka itu, Ira, Yusuf dan Harry menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Merespons hal ini, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pihaknya mendorong tata kelola yang baik dengan menggandeng penegak hukum. Namun, ia juga menghormati langkah masing-masing individu melaksanakan haknya.

"Ya begini, saya sangat mendorong good corporate governance, kerja sama dengan pihak alat penegak hukum, tetapi saya juga menghormati masing-masing individu untuk meng-exercise haknya, dan saya tidak mau berpikiran positif negatif, biarkan mekanisme ini berjalan dengan baik," katanya di DPR Jakarta, Senin (2/9/2024).

Sejalan itu, dia mengatakan, pihaknya berusaha mendorong pengembangan usaha sesuai dengan prosedur. Oleh karena itu, salah satu yang dilakukan ialah mendorong adanya pendampingan dengan BPKP dan kejaksaan.

"Tetapi kalau kami pasti berusaha yang namanya prosedural dalam melakukan pengembangan usaha, itu ada SOP-nya, dan selalu kita coba lakukan pendampingan dari pihak BPKP dan pihak kejaksaan. Jadi, ya biarkan aja mekanisme itu terjadi," tandasnya.

Dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry ini bermula dari jual-beli kapal dengan PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022. Pembelian kapal itu tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan sehingga diduga merugikan negara hingga Rp 1,27 triliun.

ASDP sebelumnya menjalin kerja sama dan melakukan akuisisi PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp 1,27 triliun. Dengan nilai itu, ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara dengan 53 kapal yang dikelola. Namun, KPK menduga proses kerja sama dan akuisisi ini diwarnai korupsi.

Topik:

KPK ASDP Erick Thohir