Melarikan Diri! Dirut CV Salsabila Utama Tetian Wahyudi jadi DPO Korupsi Timah Rp 300 Triliun


Jakarta, MI - Satu di antara saksi kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah diduga melarikan diri adalah Direktur Utama CV Salsabila Utama, Tetian Wahyudi.
Ia merupakan saksi kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Bangka Belitung tahun 2015-2022.
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap Tetian diduga melarikan diri usai penyidik kejaksaan tak mendapati yang bersangkutan di rumahnya saat hendak melakukan pemeriksaan.
Kini Tetian ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Agung.
Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung dalam sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa Robert Indarto selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) dan Suwito Gunawan selaku Komisaris PT SIP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/8/2024).
Pernyataan itu bermula ketika Hakim Anggota yang memeriksa sidang Robert dan Suwito mencecar saksi Achmad Haspani karena saksi tersebut pernah dimarahi oleh Tetian.
Setelah selesai bertanya kepada Haspani, hakim kemudian balik bertanya kepada Jaksa soal status Tetian Wahyudi dalam perkara korupsi timah ini.
"Ini Tetian Wahyudi masih proses penyidikan, belom jadi tersangka ya?," tanya Hakim
"Izin Yang Mulia, terkait dengan orang yang namanya Tetian Wahyudi memang prosesnya masih berjalan. Dan saat ini berdasarkan informasi yang dikumpulkan penyidik ternyata orang yang bersangkutan tidak berada di tempat dan sudah ditetapkan sebagai DPO, yang mulia," jelas Jaksa.
Kemudian hakim pun membeberkan alasan dirinya bertanya soal status daripada Tetian Wahyudi dalam perkara ini.
Hakim menilai Tetian dianggap memberi dampak kerugian cukup besar bagi negara dalam kasus korupsi yang turut menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moies tersebut.
"Soalnya banyak ini menyumbang kerugiannya ya. Tapi BAP nya ada?," tanya hakim lagi.
Terkait pertanyaan ini, Jaksa pun menjelaskan, bahwa Tetian belum sempat dilakukan pemeriksaan.
Hal itu lantaran ketika hendak diperiksa, Tetian diketahui sudah tidak menempati tempat tinggalnya.
Hal itu juga diketahui berdasarkan informasi dari pemerintah tempat tinggal daripada Tetian.
"Belum sempat diperiksa Yang Mulia karena ketika di datangi penyidik rumahnya udah ditinggalkan, ada dua tempat tinggalnya tapi sudah tidak ditinggalkan," ujar jaksa.
"Dan berdasarkan informasi dari pemerintah setempat (Tetian) sudah tidak bertempat tinggal disitu lagi Yang Mulia," sambungnya.
Selain bertanya soal Tetian, Hakim juga sempat menyinggung apakah Jaksa sudah memeriksa terhadap seorang yang menjabat sebagai Diresskrimsus
Hanya saja kata Jaksa, pihaknya sejauh ini belum melakukan pemeriksaan seseorang yang dimaksud oleh majelis hakim.
"Oh (Tetian) belum diperiksa ya. Kalau Dirreskrimsus itu sempat di BAP?," tanya Hakim.
"Belum sempat di BAP yang mulia," pungkas Jaksa.
Terkait Tetian Wahyudi, sebagai informasi bahwa yang bersangkutan diketahui merupakan pendiri CV Salsabila Utama bersama eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra dan eks Dirut PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Emil dan Reza Pahlevi sengaja mendirikan CV Salsabila bertujuan untuk membeli bijih timah dari para penambang ilegal perorangan yang tidak bisa mereka lakukan melalui PT Timah.
Kemudian PT Timah membeli kembali bijih timah yang sudah dibeli oleh CV Salsabila dari penambang ilegal itu dengan nominal Rp 986,8 Miliar.
Sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa Robert Indarto selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) dan Komisaris PT SIP, Suwito Gunawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/8/2024)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tiga bos smelter swasta melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Bangka Belitung tahun 2015-2022, dengan potensi kerugian negara Rp300 triilun.
Ketiganya yakni Suwito Gunawan alias Awi selaku beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa, dan Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa.
Dakwaan tersebut disampaikan JPU pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).
“Terdakwa Suwito Gunawan alias Awi baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan MB Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa dan perusahaan afiliasinya yaitu CV Bangka Jaya Abadi, CV Rajawali Total Persada. Serta smelter swasta lainnya diantaranya PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Binasentosa, CV Vinus Inti Perkasa dan dan PT Tinindo Internusa telah melakukan pembelian dan atau pengumpulan bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan.
JPU memaparkan, terdakwa Suwito Gunawan melalui perusahaanya telah memperkaya diri sendiri atau korporasi sebesar Rp2.200.704.628.766,06 atau Rp2,2,triliun, melalui praktik beli dan jual timah ilegal di wilayah tambang PT Timah di Bangka Belitung.
Sedangkan Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa didakwa memperkaya diri sendiri setidak-tidaknya Rp1.920.273.791.788,36 atau Rp1,1 triliun.
Atas perkara ini Suwito Gunawan dan Robert Indarto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sebagai informasi dalam perkara ini perusahaan terdakwa mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah di Bangka Belitung. Kemudian terdakwa bersekongkol dengan petinggi PT Timah.
Hasil penambangan yang dibeli dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Dijual oleh perusahaan terdakwa ke PT Timah seolah-olah ada kerja sama sewa menyewa alat peleburan.
Adapun harga yang ditetapkan penyewaan alat tersebut, terdapat kemahalan atau lebih tinggi dari pasaran, yakni USD 3.700 per ton. Menurut jaksa, penetapan harga itu dilakukan tanpa studi kelayakan yang memadai.
Topik:
Dirut CV Salsabila Utama Tetian Wahyudi DPO Korupsi Timah Korupsi Timah KejagungBerita Sebelumnya
Dugaan Mark Up Dana Iklan Diusut KPK, Bank BJB Rombak Jajaran Komisaris
Berita Selanjutnya
Sangat Disayangkan! KPK 'Mandul' Berhadapan dengan Keluarga Jokowi
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
2 Oktober 2025 14:50 WIB

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
2 Oktober 2025 03:14 WIB