KPK Periksa Eks Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, Ini Kasusnya


Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN) terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPK/TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA).
Selain Nengsih, KPK juga memeriksa Direktur PT Onggara Adi Pratama, Junaidi Alias Jon Beran (JAJB) dan Mardiansyah (MNH) selaku PNS.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Riau, Jl. Pattimura No.13, Kota Pekanbaru, Riau.
"Saksi semua hadir," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Kamis (12/9/2024).
Menurut Tessa, pemeriksaan terhadap tiga orang saksi itu untuk didalami soal pengetahuannya tentang penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan tersangka Muhammad Adil.
Adapun tim penyidik KPK pada 21–26 Juni 2024 menyita 40 bidang tanah sebagai bagian dari penyidikan kasus tersebut. Tessa mengatakan bahwa penyidik KPK telah melakukan pemasangan plang tanda sita terhadap 40 bidang tanah tersebut yang nilainya sekitar Rp 5 miliar.
Tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil pada hari Kamis, 6 Juni 2023. Pada hari itu langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah.
Proses hukum perkara tersebut terus berjalan hingga akhirnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 19 miliar.
Tim penyidik KPK pada Rabu, 27 Maret 2024, kembali menetapkan eks Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (MA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Besaran awal penerimaan gratifikasi dan TPPU oleh yang bersangkutan mencapai sekitar puluhan miliar rupiah, di antaranya dalam bentuk aset tanah dan bangunan.
Topik:
KPK