Dirut PT Perentjana Djaja: Tersangka Korupsi Prasarana LRT Sumsel Rp 1,3 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 September 2024 17:53 WIB
Direktur Utama PT Perentjana Djaja inisial BHW (Foto: Dok MI)
Direktur Utama PT Perentjana Djaja inisial BHW (Foto: Dok MI)

Palembang, MI - Direktur Utama (Dirut) PT Perentjana Djaja inisial BHW telah ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi prasarana Light Rail Train (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (26/9/2024) kemarin.

Tersangka disebut menggunakan modus operandi menaikkan harga alias markup serta menjalankan sejumlah kegiatan fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Selatan Umaryadi mengatakan bahwa BHW ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IA Palembang terhitung sejak 26 September hingga15 Oktober 2024.

“Penahan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan,” kata Umaryadi seraya menyebutkan BHW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-20/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024 dikutip pada Jum'at (27/9/2024).

“Tapi sebelumnya BHW diperiksa sebagai saksi dan statusnya kemudian ditingkatkan menjadi tersangka setelah Tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut,” ungkapnya.

Dia menyebutkan tersangka sebagai konsultan perencana diduga terlibat beberapa kegiatan yang dimark up dan sebagian lagi fiktif. 

“Selain itu tersangka diduga mengalirkan dana dari kegiatan yang diduga di mark up kepada ketiga tersangka sebelumnya," jelasnya.

Adapun ketiganya yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (19/9/2024) yaitu T selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya dan SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya.

Umaryadi menyebutkan terkait adanya aliran dana kepada sejumlah pihak jumlahnya mencapai Rp25,6 miliar. 

“Dalam kasus ini penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp2 miliar yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi kebeberapa pihak,” tandasnya.

Topik:

Direktur Utama PT Perentjana Djaja Kejati Sumsel Waskita Karya