KPK Ultimatum Bos Jembatan Nusantara Adjie Tersangka Korupsi ASDP
Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum bos PT Jembatan Nusantara, Adjie (A) yang mangkir dari panggilan pada hari ini, Jum'at (4/10/2024).
Adjie diduga sebagai tersangka kasus dugaan rasuah dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi perusahaannya oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berdalih sakit.
“Terperiksa A tidak datang dengan alasan sakit dan meminta penjadwalan ulang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Pun KPK akan memanggil ulang Adjie. Dia diultimatum agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik dalam kasusnya. “Penyidik mengimbau terperiksa A untuk kooperatif,” tegas Tessa.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry dari Jembatan Nusantara. Semuanya dibeli dalam kondisi bekas, padahal, dana yang disiapkan bisa untuk mendatangkan unit baru.
Proses akuisisi ini bukan cuma pembelian kapal bekas. ASDP Indonesia Ferry turut diberikan utang Jembatan Nusantara sebesar Rp600 miliar.
Perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024. Para tersangka yang ditetapkan sudah masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Topik:
KPK ASDP Jembatan NusantaraBerita Sebelumnya
Airlangga Hartarto dalam Pusaran Dugaan Korupsi Sawit
Berita Terkait
KPK Akan Kembali Ulik Sejumlah Saksi terkait Kasus Kuota Haji Usai Penyidik Kembali dari Saudi
16 jam yang lalu
KPK Rampung Periksa 80 Saksi Terkait Kasus Suap yang Menjerat Bupati Ponorogo
16 jam yang lalu
KPK Dalami Pergeseran Anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau yang Ditentukan Gubernur Abdul Wahid
18 jam yang lalu