KPK Ultimatum Bos Jembatan Nusantara Adjie Tersangka Korupsi ASDP


Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum bos PT Jembatan Nusantara, Adjie (A) yang mangkir dari panggilan pada hari ini, Jum'at (4/10/2024).
Adjie diduga sebagai tersangka kasus dugaan rasuah dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi perusahaannya oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berdalih sakit.
“Terperiksa A tidak datang dengan alasan sakit dan meminta penjadwalan ulang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Pun KPK akan memanggil ulang Adjie. Dia diultimatum agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik dalam kasusnya. “Penyidik mengimbau terperiksa A untuk kooperatif,” tegas Tessa.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry dari Jembatan Nusantara. Semuanya dibeli dalam kondisi bekas, padahal, dana yang disiapkan bisa untuk mendatangkan unit baru.
Proses akuisisi ini bukan cuma pembelian kapal bekas. ASDP Indonesia Ferry turut diberikan utang Jembatan Nusantara sebesar Rp600 miliar.
Perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024. Para tersangka yang ditetapkan sudah masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Topik:
KPK ASDP Jembatan Nusantara