Hukum Kemarin, KPK Usut Fee Proyek DJKA hingga Peluang Hukuman Mati Tersangka Korupsi APD

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 5 Oktober 2024 08:16 WIB
KPK Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati Tersangka Korupsi APD Kemenkes
KPK Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati Tersangka Korupsi APD Kemenkes

Jakarta, MI - Sejumlah berita kasus korupsi yang telah di rangkum oleh monitorindonesia.com pada Jumat (4/10/2024) yang dapat di simak kembali di antaranya, Usut Pengaturan Lelang dan Fee Proyek DJKA, Korupsi Rorotan, KPK Buka Peluang Tuntutan Mati Tersangka Korupsi APD Kemenkes.

Berikut Rangkumannya:

Usut Pengaturan Lelang dan Fee Proyek DJKA, KPK Periksa Kepala Divisi pada PT PP Yulari Pramuraharjo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengaturan lelang dan pembagian fee, terkait suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kekmenhub). Sebanyak lima saksi diperiksa penyidik kemarin, 3 Oktober 2024.

“Saksi hadir semua, didalami terkait pengetahuan dan peran saksi dalam pengaturan lelang dan pemberian fee,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jum'at (4/10/2024).

Selengkapnya

Korupsi Rorotan, KPK Periksa Eks Wakil Kepala BPKD DKI Lusiana Herawati

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Kepala BPKD DKI Lusiana Herawati (LH) sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama KAA, LH, dan AED,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta Selatan, Kamis, (3/10/2024).

Selengkapnya

KPK Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati Tersangka Korupsi APD Kemenkes

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang penuntutan hukuman mati, untuk tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan, mengingat, korupsi dilakukan saat bencana.

“Itu opsional, artinya pasal itu bisa ditetapkan. Hanya saja kita sedang melengkapinya juga gitu. Nah yang jelas-jelas masuk itu adalah Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3-nya gitu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat (4/10/2024).

Selengkapnya

Topik:

Rangkuman Berita Berita Korupsi KPK Korupsi Rorotan