Kejagung Periksa Dirut PT Yasa Patria Perkasa Kurnia Henry Yuwanto, Indikasi Keterlibatan Kontraktor Tol MBZ Menguat?


Jakarta, MI - Direktur Utama (Dirut) PT Yasa Patria Perkasa, Kurnia Henry Yuwanto (KHY) diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) guna mencari dugaan keterlibatan kontraktor dalam skandal Tol MBZ/Tol Japek II, Selasa (15/10/2024).
Pihak yang terlihat dalam praktik korusi pembangunan Tol MBZ ini mulai dari konsultan, panitia lelang, direktur pengelola hingga petinggi BUMN karya sebagai kontraktornya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar enggan berspekulasi diperiksanya Kurnia Henry Yuwanto dalam perkara dugaan korupsi dalam pembangunan proyek yang menghabiskan anggaran Rp 13, 5 triliun. “Pemeriksaan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkasa perkara," tegas mantan Kajati Papua itu.
Selain Kurnia Henry Yuwanto, Kejagung juga memeriksa RH selaku Direktur Utama PT Jasamarga Tollroad Maintenance; MS selaku Direktur Utama PT Magdatama Multi Usaha; SL selaku Direktur Utama PT Alkajaya Satria Perkasa; HP selaku Direktur Operasi PT Dirgantara Yudha Artha; dan RL selaku Direktur Utama PT Dirgantara Yudha Artha.
"Para saksi diperiksa nama tersangka DP (Dono Pratowo selaku kuasa KSO Kontraktor Proyek Tol Japek," jelas Harli.
Dalam kasus ini, Dono dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
DP selaku Kuasa KSO PT Waskita–Acset dan TBS selaku perwakilan PT Bukaka bersekongkol untuk mengurangkan volume yang ada pada Basic Design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu, selanjutnya perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh DD dan YM sebagai dasar pelelangan dengan pengkondisian agar hanya DP yang memenangkan lelang tersebut.
Sudah ada empat orang terdakwa yang dijatuhi vonis hukuman. Empat tersangka yakni, eks Dirut PT JJC, Djoko Dwijono, berupa pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, Ketua panitia lelang di PT Jasa Marga Jalan layang Cikampek (JJC), Yudhi Mahyudin, divonis 3 tahun penjara.
Dia juga dihukum dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS, Sofiah Balfas, divonis 4 tahun penjara tambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Begitu juga Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Para terdakwa disebut telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017 sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penyimpangan dalam proyek pembangunan Tol MBZ:
1. Djoko Dwijono bersama-sama saksi Yudhi Mahyudin dengan sengaja meloloskan dan memenangkan KSO Waskita-Acset dalam lelang jasa konstruksi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II elevated tanpa melakukan evaluasi atau dokumen penawaran KSO Waskita-Acset
2. Djoko Dwijono bersama dengan saksi Yudhi Mahyudin dalam membuat harga perkiraan sendiri di mana terdakwa menyetujui atau HPS owner estimate.
Yudhi Mahyudin dan tim panitia pengadaan tidak pernah melakukan survei secara langsung, namun hanya mendasarkan dalam jurnal-jurnal yang ada di Jakarta serta hanya merujuk kepada LAB yang diperoleh dari Terdakwa Djoko Dwijono selaku pejabat pelaksana pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 13.537.123.215.000 setelah dipotong PPN
3. Djoko Dwijono bersama-sama dengan saksi Yudhi Mahyudin tidak melakukan evaluasi pada dokumen spesifikasi khusus yang mengarah ke pemenang lelang pekerjaan steel box girder pada merek perusahaan tertentu yaitu PT Bukaka Teknik Utama yaitu adanya pencantuman kriteria struktur jembatan girder komposit Bukaka pada dokumen spesifikasi khusus, yang kemudian dokumen tersebut ditetapkan Terdakwa Djoko Dwijono sebagai dokumen lelang pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II
4. Djoko Dwijono bersama-sama dengan saksi Yudhi Mahyudin tidak melakukan evaluasi terhadap dokumen spesifikasi khusus yang dirubah oleh saksi Tony Budianto Sihite bersama-sama dengan Sofiah Balfas, serta saksi Dono Parwoto yang tidak sesuai dengan basic design atau desain awal berupa tidak mencantumkan tinggi girder pada dokumen penawaran sehingga bentuk steel box girder berubah.
Perubahan itu yakni dari perencanaan awal basic design steel box girder berbentuk P dengan ukuran 2,80 x 2,05 bentangan 30 meter dan pada dokumen spesifikasi khusus atau dokumen lelang konstruksi berubah menjadi steel box girder berbentuk U dengan ukuran 2,675 m x 2 m bentangan 60 meter, sedangkan pada pelaksanaannya steel box girder U terpasang dengan ukuran 2,350 x 2 m dan seterusnya sehingga menimbulkan ketidaknyamanan pengguna jalan
5. Djoko Dwijono bersama-sama saksi Yudhi Mahyudin dan saksi Tony Budianto Sihite dan pihak KSO Waskita-Acset dengan cara menyetujui perubahan mutu beton K500 yang disyaratkan dalam dokumen spesifikasi khusus dengan kuat tekan FC 41,5 Mpa menjadi nilai mutu beton FC 35 Mpa dan seterusnya yang mengakibatkan ketidaknyamanan penggunaan jalan tol
6. Djoko Dwijono tidak melaksanakan evaluasi dan pengendalian terhadap kegiatan pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek II sehingga hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan sesuai dengan feasibility atau study kelayakan dan kriteria design yang sudah ditetapkan
7. Terhadap pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II elevated oleh Dono Parwoto selaku kuasa KSO Waskita-Acset hampir seluruh pekerjaan utama dialihkan di-subkon ke pihak lain sebagaimana telah dipertimbangkan di atas. (wan)
Topik:
Kejagung Tol Japek Tol MBZ PT Yasa Patria PerkasaBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
2 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB