Daftar Mendag 2015-2023 yang Kudu Diperiksa Kejagung soal Korupsi Impor Gula

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Oktober 2024 02:23 WIB
Zulkifli Hasan (Zulhas) Mendag pada Juni 2022 - Oktober 2024, kini Menko Pangan (Foto: Dok MI/Antara)
Zulkifli Hasan (Zulhas) Mendag pada Juni 2022 - Oktober 2024, kini Menko Pangan (Foto: Dok MI/Antara)

Jakarta, MI - Semua Menteri Perdagangan (Mendag) pada tahun 2015 sampai dengan 2023 kudu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Pasalnya, tempus delicti atau waktu kejadian dugaan tindak pidana itu adalah tahun 2015. Sementara mantan Mendag yang baru ditetapkan sebagai tersangka adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Tom Lembong menjabat sebagai Mendag dari 2015-2016.

"Semua menteri perdagangan yang menjabat selama tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 harus diperiksa sebagai saksi dan diusut dugaan keterlibatannya," kata Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, Rabu (30/10/2024).

Adapun mantan Mendag yang kudu diperiksa Kejagung adalah Enggartiasto Lukita yang menjabat dari Juli 2016 sampai dengan Oktober 2019,  Agus Suparmanto dari Oktober 2019 sampai dengan Desember 2020,  Muhammad Luthfi dari Desember 2020 sampai dengan Juni 2022; dan  Zulkifli Hasan (Zulhas) dari Juni 2022 sampai dengan Oktober 2024. Zulhas kini menjabat sebagai Menko Pangan era Presdien Prabowo Subianto.

Bongkar semua korupsi impor pangan

Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori meminta Kejaksaan Agung untuk memeriksa semua kasus impor pangan setelah menetapkan Thomas Lembong atau lebih sering disebut Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula.

Khudori, menyatakan bahwa kasus impor pangan sebenarnya tidak hanya terjadi pada gula. Khudori, merujuk pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pengelolaan tata niaga impor pangan sejak 2015 hingga Semester I 2017 atau dari Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Thomas Lembong, hingga Enggartiasto Lukita, menemukan 11 kesalahan kebijakan impor pada lima komoditas: beras, gula, garam, kedelai, sapi, dan daging sapi.

Jika dikelompokkan, kesalahan tersebut terbagi menjadi empat besar. Pertama, impor tak diputuskan di rapat di Kemenko Perekonomian. Kedua, impor tanpa persetujuan kementerian teknis yakni Kementerian Pertanian.

Ketiga, impor tak didukung data kebutuhan dan persyaratan dokumen. Keempat, pemasukan impor melebihi dari tenggat yang ditentukan.

"Jadi acak-adut impor potensial tidak hanya terjadi pada saat Tom Lembong menjabat sebagai menteri perdagangan. Oleh karena itu, agar tidak memunculkan syak wasangka buruk, sebaiknya Kejagung memeriksa semua kasus yang memang potensial merugikan negara," kata Khudori, Rabu (30/10/2024)

“Hanya dengan cara demikian, Kejagung akan terbebas dari tuduhan tebang pilih. Kami mendukung Kejagung untuk membersihkan semua aparat, pejabat, dan para pihak yang menjadi pencoleng dengan kedok impor,” timpalnya.

Topik:

Kejagung DPR Mendag Korupsi Impor Gula Tom Lembong