Babak Baru Kasus Pemerasan Firli Bahuri


Jakarta, MI - Penyidik Polda Metro Jaya segera menentukan status hukum eks Ketua KPK Firli Bahuri perkara pelanggaran aturan KPK.
Firli diduga melakukan pelanggaran Pasal 36 juncto pasal 65 undang-undang nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Jadi untuk perkara 36 Junto 65 Undang-Undang KPK terlapor dalam hal ini adalah saudara Firli Bahuri saat ini sedang berproses penyelidikannya," Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dikutip pada Minggu (3/11/2024).
Ade Safri belum membeberkan kapan gelar perkara itu akan dilakukan. Ia hanya memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. "Nanti akan kita update berikutnya," kata Ade.
Firli diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 tentangKPK. Pasal ini mengatur larangan pimpinan KPK bertemu dengan tersangka atau pihak lain yang berperkara.
Pelanggaran ini masuk ke ranah pidana. Bukan hanya itu, Firli juga sudah hampir setahun mengantongi status tersangka dalam dugaan pemerasan yang disidik Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
"Saat ini koordinasi terus kita lakukan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta untuk memenuhi seluruh petunjuk P19 maupun hasil koordinasi hasil koordinasi dengan JPU," kata Ade Safri.
Topik:
Firli BahuriBerita Terkait

Dituduh Mantan Anak Buah Sendiri Bocorkan OTT Harun Masiku! Firli: Fitnah dan Bohong!
14 Mei 2025 12:43 WIB

Berkas Perkara Terus 'Dipingpong' Polri dan Kejaksaan: Apakah Arsin akan 'Firli Kedua'?
16 April 2025 21:46 WIB