Siap-siap, Para Hakim yang Tangani Kasus Besar akan Diaudit


Jakarta, MI - Para hakim yang menangani kasus besar dan kontroversial berpeluang akan diaudit buntut kasus suap perkara Ronald Tannur yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR).
Namun hal tersebut akan dilakukan tergantung pada keterangan yang diberikan oleh Zarof Ricar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Itu sangat tergantung bagaimana ZR memberikan keterangannya dalam perkara ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Rabu (6/11/2024).
Kini pihaknya terus melakukan pendalaman dari berbagai barang bukti yang sudah didapat. “Apakah misalnya petunjuk-petunjuk yang bisa digunakan untuk mengaitkan antara hubungan ZR dengan pihak-pihak lain. Kita mengharapkan yang bersangkutan kooperatif,” tuturnya.
Namun, sampai sekarang ini menurutnya Zarof Ricar masih belum kooperatif apakah uang tunai dan emas yang ditemukan hasil perkara di MA.
“Ketika didalami, perkara yang mana itu yang masih lupa, belum tau. Ini yang kita harapkan bahwa ZR ini sungguh-sungguh kooperatif dan membuka apakah ada keterlibatan pihak lain,” jelasnya.
Adapun Penyidik Kejagung masih terus mendalami soal asal muasal uang hampir Rp1 triliun yang didapatkan saat menggeledah rumah eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Kepada penyidik, Zarof mengaku lupa uang tersebut hasil dari penanganan kasus mana saja. "Pengakuannya yang menyatakan bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara. tapi ketika didalami, perkara yang mana? Itu yang masih lupa, belum tau," kata Harli.
Hingga saat ini penyidik masih mengumpulkan sejumlah petunjuk untuk mengetahui aliran uang Zarof si Makelar Kasus alias Markus. Dia juga berharap agar Zarof dapat lebih kooperatif untuk membuat kasus tersebut menjadi terang.
Pemeriksaan terhadap Zarof juga tidak berhenti sampai dengan temuan uang hampir Rp1 triliun saja. Temuan itu terungkap semula dari Zarof yang menerima suap untuk vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Zarof menerima uang dari kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmad sebesar Rp5 miliar.
Saat ini penyidik tengah mendalami hubungan Zarof dengan ketiga hakim tersebut yakni, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang jga telah ditetapkan menjadi tersangka suap dan gratifikasi.
"Apakah memang bahwa ketiga oknum hakim ini sudah mengenal ZR atau ada keterkaitan dengan penanganan perkara sejak si Pengadilan Negeri Surabaya. Jika itu ya, tentu siapa yang memperkenalkan, siapa yang menghubungkan antara ZR dengan ketiga hakim ini," kata Harli.
Gandeng PPATK
Dalam pengusutan dugaan keluarga Zarof Ricar menyembunyikan aset di kasus suap dan gratifikasi, Kejagung turut menggandenh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kita sudah minta ke PPATK untuk terkait dengan transaksi-transaksi yang bersangkutan. Tapi kan tidak bisa langsung diberi, kita harus tunggu dulu, kita sudah minta,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
Selain itu, Kejagung juga berupaya menyasar ke sejumlah bank demi mengetahui aset para tersangka yang terlibat di kasus penanganan perkara Ronald Tannur itu.
"Bahkan kita juga minta beberapa bank untuk mengetahui simpanan para tersangka, kita sudah lakukan,” jelas dia.
Yang pasti, kata Qohar, pihaknya bekerja keras demi menemukan seluruh aset milik Zarof Ricar, yang dalam penggeledahan di rumahnya pun ditemukan uang senilai hampir Rp1 triliun dan emas seberat 51 kilogram.
“Dan yang terakhir kita sudah lakukan penelusuran aset-aset mereka yang ada di Kasubdit Penelusuran Aset Jampidsus. Semua kita lakukan secara maksimal,” tandas Qohar.
Sementara itu, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa sejak awal pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penelusuran aset milik tersangka Zarof Ricar yang diduga ikut dinikmati keluarganya.
"Ya sudah dilakukan koordinasi. Sejak awal kan kami terus koordinasi dengan Kejaksaan Agung menelusuri aset milik tersangka dalam kasus ini," kata Ivan kepada Monitorindonesia.com, Selasa (5/11/2024).
Soal temuan pihaknya dalam penelusuran itu, Ivan menyarankan agar menanyakan kepada penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. "Untuk temuan konfirmasi ke penyidik ya," tukasnya.
Topik:
Kejagung Ronald Tannur MA Hakim MA Zarof Ricar Ronal TannurBerita Sebelumnya
KPK Buka Kemungkinan Kerugian Negara Korupsi Taspen Lebih Rp 1 Triliun
Berita Selanjutnya
Kasi Pidum dan 1 Jaksa Kejari Konsel Terseret Kasus Guru Honorer Supriyani
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
5 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
17 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB