KPK Sebut Sprindik Korupsi CSR BI Belum Diterbitkan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 November 2024 17:36 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) saat ini belum diterbitkan.

"Masih proses administratif ya. Belum ada penerbitan sprindik untuk perkara dimaksud," kata Tessa kepada Monitorindonesia.com, Kamis (7/11/2024) sore.

Dengan belum naiknya kasus dugaan korupsi dana CSR BI itu ke tahap penyidikan, Tessa belum bisa menginformasikan lebih jauh soal konstruksi dugaan korupsi tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi dana CSR BI telah naik ke tahap penyidikan. 

Hanya saja, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
 
Alex menyebut tersangka akan ditetapkan setelah alat bukti dinyatakan cukup. "Setahu saya sudah penyidikan. Tersangkanya siapa, baru ditetapkan setelah diperoleh cukup bukti pada saat penyidikan," kata Alex Selasa (27/8/2024).
  
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengatakan telah memeriksa anggota DPR berinisial HG dan S dan satu anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial ANS dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia tersebut.
 
“Dari yang ditanyakan ini (soal dana CSR Bank Indonesia) sebetulnya di situlah, kaitannya memang di situ,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/7/2024) lalu.

Dalam kesempatan lain, Asep menjelaskan dugaan program CSR bermasalah karena digunakan tidak untuk peruntukannya. Asep menyebut, dari semua dana CSR yang ada, hanya setengah yang dipergunakan.

"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50 dan 50. Sisanya tidak digunakan," jelas Asep.

Asep mengatakan, jika sebagian dana CSR itu tidak digunakan sesuai peruntukannya, akan jadi masalah. Dan apabila misalnya sebagian dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Yang masalah 50 yang tidak digunakan tersebut. Dan ini digunakan misalkan untuk kepentingan pribadi nah itu yang menjadi masalah. Kalau itu digunakan misalkan yang tadinya untuk bikin rumah, ya bikin rumah. Bikin jalan dan bangun jalan, ya itu nggak jadi masalah," tandasnya.

Topik:

KPK CSR BI CSR OJK