Korupsi Bandung Smart City, Komisaris PT Cipta Usaha Cemerlang Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ada Apa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 November 2024 10:23 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI -  Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek Bandung Smart City. Proyek yang awalnya dimaksudkan untuk mendigitalisasi layanan publik ini kini tercemar oleh praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat tinggi pemerintah daerah dan legislatif Kota Bandung.

Kasus korupsi ini mencuat ketika KPK menemukan adanya penyalahgunaan wewenang oleh Sekretaris Daerah Kota Bandung, ES, yang menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). 

Bersama beberapa anggota DPRD Kota Bandung, ES diduga menerima suap terkait pengalokasian dana dalam APBD untuk proyek Bandung Smart City periode 2020-2023.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK mendalami pemberian suap kepada anggota DPRD Kota Bandung kepada sejumlah saksi pada Jumat (15/11/2024). Pemberian uang tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung tahun anggaran 2020-2023 serta penerimaan lainnya. 

Sejumlah saksi yang digarap lembaga anti rasuah itu adalah Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung Edwin Sanjaya; Kepala Bidang PPSMP Dani Nurahmat; Anggota DPRD Kota Bandung Salmiah Rambe; PNS Tana Rusmana; Wiraswasta Oki Ariesyana; PNS Wahid Subagja; Swasta Rastiadi; Swasta AIt Wahidin.

Namun demikian, pada hari itu, salah satu saksi yang mangkir adalah PE selaku Komisaris PT. Cipta Usaha Cemerlang. Kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, PE tak memberikan keterangan alasan tak hadir dalam pemeriksaan itu.

"Saksi lainnya hadir dan di dalami terkait dengan pengetahuan dan perannya dalam pemberian uang ke anggota DPRD Kota Bandung," demikian Tessa, Selasa (19/11/2024). 

Diketahui, bahwa mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung sekaligus Ketua TAPD Periode 2019-2024 Ema Sumarna (ES) telah dijebloskan ke sel tahanan pada Kamis (26/9/2024) lalu.

Dia merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provide (ISP) Bandung Smart City itu.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Ema Sumarna (ES) menerima gratifikasi Rp 1 miliar terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung TA 2020-2023 serta penerimaan lainnya. "Rincian penerimaan uang tersangka ES (Ema Sumarna) sekurang-kurangnya sebesar Rp 1 miliar," kata Asep.

Selain itu, Achmad Nugraha (AH), Ferry Cahyadi (FCR), dan Riantono (RI) selaku anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019-2024 juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK," katanya.

Topik:

KPK Bandung Smart City