Baru 2 Bulan jadi Presiden, Banyak Koruptor Ditangkap, Prabowo: Ini Belum Apa-apa!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Desember 2024 15:53 WIB
Tom Lembong mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol (Foto: Dok MI)
Tom Lembong mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol (Foto: Dok MI)

Kairo, MI - Di awal kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, sejumlah kasus korupsi diungkap, mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang hingga penggelapan anggaran yang telah merugikan negara dalam jumlah besar.

Namun menurut Prabowo itu belum apa-apa. "Anda sudah hitung berapa koruptor yang sudah ditangkap? Saudara-saudara sekalian yang nyinyir sama saya, silakan. Duduk saja di sebelah situ. Ini belum apa-apa, ini belum apa-apa, nanti enam bulan lagi baru saudara boleh nilai pemerintah Prabowo Subianto," kata Prabowo di Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir dikutip Kamis (19/12/2024).

Pun, Prabowo menyinggung soal pengampunan terhadap maling duit rakyat itu. Bahwa pemerintahannya akan memaafkan koruptor jika apa yang dia dicuri dikembalikan.

Menurut Prabowo, program pengampunan bagi koruptor yang belum tertangkap semata memberi kesempatan bertobat. Rencananya, pemerintah akan mencari cara agar para pelaku korupsi bisa mengembalikan duit negara secara diam-diam. "Cara mengembalikannya dengan diam-diam, supaya tidak ketahuan. Mengembalikan lho ya, tapi mengembalikan," jelas Prabowo.

Program pengampunan ini ternyata tak hanya bagi para koruptor. Prabowo juga berencana memberikan pengampunan bagi para pengemplang pajak. Dia mengatakan, pengampunan akan diberikan jika serius membayar semua kewajiban pajak kepada negara.

"[Kalau] taat kepada hukum, sudah kita menghadap masa depan saja. Kita tidak ungkit yang dulu-dulu. Tapi kalau bandel terus, apa boleh buat. Kita akan menegakkan hukum," tutur Prabowo.

Seluruh program ini pun, kata Prabowo, akan disokong pada reformasi dan bersih-bersih di tubuh aparat penegak hukum. Secara bertahap, dia mengklaim, akan membersihkan lembaga penegak hukum hingga menyisakan orang-orang yang bisa setia terhadap bangsa dan negara; bukan kepada kelompok tertentu. "Percayalah, saya akan membersihkan aparat Republik Indonesia," tandas Prabowo.

Dalam kesempatan lain, Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintahannya untuk menindak tegas pelaku korupsi, dari tingkat pusat hingga daerah.

Jajaran kabinet Merah Putih pun siap bekerja sama untuk mengembalikan kepercayaan publik atas tata kelola pemerintahan yang bersih.

Catatan Monitorindonesia.com, berikut deret kasus korupsi yang terungkap di awal masa jabatan Prabowo:

1. Mantan Direktur Umum Pertamina Luhur Budi Djatmiko

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Luhur Budi Djatmiko, Direktur Umum Pertamina periode 2012-2014 sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian tanah oleh BUMN itu.

“Yang berlokasi di Kompleks Rasuna Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan milik PT. SP dan PT. BSU sebanyak 4 (empat) lot," ujar Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Komisaris Besar Arief Adiharsa dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Rabu, 6 November 2024. 

Polisi menetapkan Luhur sebagai tersangka korupsi sejak 5 November 2024 terkait pembelian 23 bidang tanah seluas 48 ribu hektare pada periode 2013-2014. Menurut Arief, pembelian tanah tersebut diduga melanggar peraturan yang berlaku, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 348 miliar, yang dihitung bersama BPK.

2. Mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Alwin Albar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Koba Kabupaten Bangka Tengah menuntut eks pejabat PT Timah Alwin Albar dengan pidana 14 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan mesin pencuci pasir timah (Washing Plant) wilayah Tanjung Gunung tahun 2017-2019.

Dalam tuntutannya, Jaksa Wayan Indra Lesmana menilai eks Direktur Operasi Produksi PT Timah itu terbukti bersalah dan merugikan negara sebesar Rp 29,2 miliar.

"Tuntutan kita terhadap terdakwa atas perbuatan yang tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan dilakukan dengan memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi masa penahanan," ujar Wayan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa, 5 November 2024.

3. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2017

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2017, Prasetyo Boeditjahjono atau PB, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT).

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Umaryadi mengatakan, PB terindikasi menerima aliran dana saat masih menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian. PB menerima setoran secara berkala ke rekening pribadinya.

"PB menerima setoran sebanyak Rp 18 miliar. Hal itu menjadi indikasi yang menujukkan adanya aliran dana kepada PB saat masih menjabat. Saat ini Tim Penyidik masih mendalami aliran dana untuk tersangka PB," kata Umaryadi dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor Kejati Sumsel pada Selasa, 5 November 2024.

4. Pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkapkan peran sejumlah tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaannya pada tahun 2020-2023. Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus itu. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan, mengungkapkan tindak pidana korupsi para tersangka meliputi pengeluaran dana anak perusahaan Indofarma, yaitu PT Indofarma Global Medika (PT IGM), tanpa underlying. “(Tersangka) menempatkan dana tersebut dalam deposito atas nama perorangan,” jelas Syahron dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu, 2 November 2024. 

Selain itu, para tersangka juga diduga memanipulasi laporan keuangan perusahaan untuk memberikan kesan positif terhadap posisi dan kinerja keuangan Indofarma dan IGM. 

5. PT Asset Pacific

Kejaksaan Agung menggeledah dan menyita uang tunai hampir Rp 1 triliun dari kantor PT Asset Pacific yang terlibat dalam kasus korupsi terkait Duta Palma Group. Perusahaan ini diduga melakukan korupsi dalam proses izin ekspor CPO yang menyebabkan kerugian negara dalam skala besar.

6. Korupsi Dana Desa

Tidak hanya mengincar korupsi di tingkat tinggi, kasus dana desa pun tak luput dari pantauan. Kepala Desa dan Sekretaris Desa Talang Renah di Kabupaten Bengkulu Utara ditangkap atas dugaan korupsi dana desa senilai Rp 780 juta yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa.

7. Kasus Bebasnya Ronald Tannur

Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya, pengacara Ronald Tannur, serta mantan pejabat Mahkamah Agung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait vonis bebas Ronald Tannur, di mana proses hukum diduga telah disusupi suap senilai Rp 20 miliar.

8. Korupsi Proyek Tol Padang-Pekanbaru

Sebanyak 12 pegawai ASN dari ATR/BPN diciduk oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat atas dugaan korupsi dalam pengadaan lahan untuk pembangunan tol Padang-Pekanbaru yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 27 miliar.

9. PT ANTAM Tbk

Kasus besar lainnya menyeret PT ANTAM, di mana enam tersangka ditetapkan atas dugaan produksi ilegal 109 ton logam mulia. Para tersangka memanfaatkan produksi emas ilegal dengan merek LM Antam yang menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan negara.

PT Antam diduga mengalami kerugian senilai Rp 1,266 triliun akibat kasus rekayasa jual-beli emas.

10. Korupsi Dana Hibah NPCI

Anggota DPRD Solo, Kevin Fabiano, terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp122 miliar dari NPCI (National Paralympic Committee Indonesia).

Kasus ini telah mengguncang publik, terutama mengingat dana hibah ini ditujukan untuk kepentingan olahraga nasional.

11. Kasus Impor Gula Tom Lembong

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kebijakan impor gula pada 2015. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 400 miliar.

Dan masih banyak yang lainnya.

Topik:

Prabowo Koruptor