Polres Sukabumi Amankan 4 Pelaku Duel Lukai Tubuh Korban
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
![Wakapolres Sukabumi Wakapolres Sukabumi Kompol Rizka Fadhila saat menunjukkan barang bukti berupa senjata tajam. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wakapolres-sukabumi.webp)
Sukabumi, MI - Polres Sukabumi menangkap empat remaja yang merupakan anak berkonflik dengan hukum (ABH) yang diduga merupakan pelaku duel yang mengakibatkan korbannya mengalami luka parah di beberapa bagian tubuhnya.
"Keempat ABH seluruhnya ditangkap di wilayah Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat usai duel atau pada 21 April 2024," ujar Wakil Kapolres Sukabumi Kompol Rizka Fadhila di Mapolres Sukabumi, di kutip pada Jumat (3/5/2024).
Adapun keempat ABH tersebut berinisial IN (15) , FN (14) dan BA (16), sementara FA (15). merupakan rekan korban Adapun barang bukti yang disita dari mereka yakni dua senjata tajam jenis cocor bebek dan pedang.
Menurut Rizka, duel ini berawal saat FN mengajak duel tiga lawan tiga dengan korban melalui Instagram pada 21 April lalu. Ajakan duel tersebut langsung disambut oleh korban dan mereka pun mengajak ketemuan di suatu tempat di Kecamatan Cikembar.
Bahkan mereka pun menyepakati duel dengan menggunakan senjata tajam. Setelah itu ketiga ABH ini bertemu dengan korban yang ditemani oleh dua rekannya salah satunya adalah FA.
Tanpa banyak basa-basi dua kubu itu saling serang dengan menggunakan senjata tajam, namun karena terdesak dua rekan korban memilih melarikan diri dan meninggalkannya.
Duel yang tidak seimbang ini mengakibatkan korban menjadi bulan-bulanan ketiga ABH, sehingga remaja berusia 16 tahun tersebut mengalami luka parah di bagian tangan, pundak, punggung dan kepala akibat tebasan senjata tajam.
Setelah korbannya sudah tidak berdaya, FN, BA dan IN melarikan diri, sementara, korban tergelak di tanah dalam kondisi sudah tidak sadarkan diri. Melihat rekannya dalam kondisi kritis langsung meminta batuan kepada warga untuk dibawa ke RSUD Sekarwangi Cibadak. Hingga saat ini kondisi korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
"Motif dua kubu ini duel awalnya dari saling ejek dan tantang di media sosial yang akhirnya berujung perkelahian tiga lawan tiga dengan menggunakan senjata tajam," katanya.
Para ABH ini dijerat dengan pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP dan pasal 358 ke-1e KUHP. Kasus ini masih dikembangkan Satreskrim Polres Sukabumi dan pihaknya memastikan para terduga pelaku mendapatkan hukuman sesuai aturan yang berlaku. (AM)
![Alex Denni Lebih Satu Dekade Buron-Punya Jabatan Mentereng, Kejagung Diminta Periksa Eks Kajari Bandung Febrie Adriansyah Meskipun telah divonis pada tahun 2007 dan putusan kasasi keluar pada 2013, Alex Denni baru ditahan setelah lebih dari satu dekade (Foto: Kolase MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/alex-denni-4.webp)
Alex Denni Lebih Satu Dekade Buron-Punya Jabatan Mentereng, Kejagung Diminta Periksa Eks Kajari Bandung Febrie Adriansyah
21 Juli 2024 05:19 WIB
![Kejaksaan Jebloskan Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif ke Rutan Kebon Waru, Ini Kasusnya Eks Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif mengenakan rompi tahanan Kejati Jawa Barat (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/mantan-pj-bupati-bandung-barat-ditahan.webp)
Kejaksaan Jebloskan Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif ke Rutan Kebon Waru, Ini Kasusnya
16 Juli 2024 23:36 WIB